CENTRALNEWS.ID, BATAM – Putusan Pengadilan Niaga (PN) Medan yang menghukum ringan PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) Kota Batam, Provinsi Kepri dengan hanya membayar 10 persen dari total Down Payment (DP) konsumen, tidak memberikan rasa keadilan khususnya 7 konsumen yang sudah membayarkan DP dengan besaran bervariasi.
Karenanya, ketujuh konsumen diantaranya Awan, Biehuat, Bun Heng, Samin dan Yanti secara terang-terangan menolak putusan Pengadilan Niaga Medan, dan memastikan diri mengajukan kasasi yang ditandai dengan telah menandatangani memori kasasi melalui Kuasa Hukumnya.
“Tidak ada alasan pihak Formosa Residence hanya membayar 10 persen dari uang yang sudah kami setor, ini jauh dari rasa keadilan kami selaku konsumen,” tegas Rudi Alie, suami dari Yanti yang merupakan satu dari 7 konsumen yang tegas menolak putusan PN Medan.
Sebagaimana diketahui bersama para konsumen Formosa Residance sudah memenangkan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan, yang menghukum Formosa Residance membayarkan utang mereka ke konsumen.
Namun demikian, besaran dan cara pembayaran ditentukan melalui voting konsumen. Pada kenyataan voting konsumen dibawa pengawasan Pengadilan Negeri Medan menyepati pembayaran atau pengembalian dengan besaran hanya 10 persen dari total DP atau piutang yang sudah disetorkan oleh konsumen ke Formosa Residance.
“Ini diduga ada konspirasi, kami sudah menang PKPU tapi kenapa Pengadilan Niaga Medan menyepakati Formosa Residance hanya membayar 10 persen,” katanya.
Bukti adanya konspirasi itu, menurut Rudi Alie, bahwa Majelis Hakim mengetahui adanya peserta voting yang merupakan keluarga dari Formosa Residance. Tapi kenapa tetap dibiarkan ikut voting dan tidak menjadi pertimbangan majelis dalam memberikan putusan.
Lanjut Rudi Alie, peserta voting rata-rata keluarga dari pemegang saham Formosa Residance, dari mulai anak, adik kandung hingga sepupu dan lainnya.
Diantaranya adalah Hau Sing dan Ahiang, keduanya adalah saudara kandung Tjap Hau, yang tak lain adalah pemilik saham utama dari Formosa Residence.
Selanjutnya, Anli Ang yang diketahui adalah adik dari Meiki Ang yang tak lain adalah direktur. Kemudian Adrianto Hartanto, yang diketahui adalah suami dari Meiki Ang.
“Yang kami tau, secara aturan hukum peserta voting dalam PKPU itu tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang saham (Formosa Risidance, red), harusnya diusir dari voting atau voting dibatalkan,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Konsumen di PKPU, Rusli Lubis mengaku terkejut saat mendengarkan putusan ringan terhadap Formosa Residence. Karenanya ia sepandapat dengan kliennya untuk mengajukan kasasi.
Menurutnya ada 3 alasan yang menjadi poin penting dalam pengajuan kasasinya, pertama dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan voting. Karena secara logika mana mungkin ada konsumen yang rela dibayar hanya 10 persen dari besaran uang yang sudah dibayarkan.
Kedua, dugaan adanya dokumen fiktif yang diajukan dalam persidangan, seperti halnya bukti kuitansi pembayaran dari salah seorang peserta voting yang tanggal pembayaran tertera secara berurutan.
Ketiga, bahwa hasil laporan dari Pengadilan Niaga Medan menyebutkan nilai aset yang dimiliki oleh Formosa Residance jauh lebih besar dari total pengembalian yang dimintakan oleh konsumen.
“Tiga alasan ini mendasari pengajukan Kasasi kami, semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara kasasi ini,” kata Rusli Lubis.
Sesuai rencana, memori kasasi ketujuh konsumen yang menolak putusan PN Medan akan dikirim pada Senin, 25 Oktober mendatang.(mzi)