CENTRALNEWS.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik perumahan subsidi di kawasan Perumahan Rhabayu Estuario, Selasa (14/4/2026).
Agenda ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa dirugikan sebagai konsumen.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, bersama Ketua Komisi I, Jelvin Tan, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Sejumlah instansi dan pihak terkait turut diundang dalam forum tersebut, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pihak perbankan dari BTN Syariah, manajemen PT Intan Karya Lestari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Valerie Andrea, hingga perwakilan Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) serta warga konsumen.
Permasalahan perumahan ini bukan kali pertama dibahas dalam forum resmi. Warga menyampaikan keberatan terkait dugaan ketidaksesuaian harga jual rumah subsidi yang mereka beli, dan meminta kejelasan serta pengembalian hak mereka sebagai konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Mustofa menekankan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak agar persoalan tidak terus berlarut. Ia mendorong penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka dan kesepakatan bersama.
“Semua pihak harus bersikap kooperatif agar persoalan ini tidak berkepanjangan. Apalagi upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, khususnya para pembeli rumah subsidi.(ham)


