17.8 C
New York
Selasa, Maret 10, 2026

Gaji P3K Dipotong Ini Penjelasan Roby

Centralnews.id, Bintan -Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Bintan mengeluhkan gaji pokok mereka di potong sebesar Rp 100 ribu. Keluhan itu disampaikan lantaran awalnya menduga uang itu di 86 kan alias di korupsi.

“Selain itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saat kami tanya, baru di kirim surat edaran nomor B/173/800.1.12.2/III/2026,”ujar WR salah satu tenaga P3K, Selasa (3/3).

Menanggapi hal ini, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menjelaskan, pemotongan itu dilakukan sesuai dengan aturan Kemendagri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, status P3K saat menjadi honorer diproteksi oleh BPJS.

“Namun, setelah menjadi P3K proteksi beralih ke taspen dan bukan di BPJS Naker lagi yang awalnya tanggung oleh pemerintah daerah. Dan uang itu nanti akan kembali ke P3K saat pensiun atau berhenti dari sebagai P3K,”timpalnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, 3 Pria asal Bathin Solapan Diringkus Buser Polsek Mandau

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Rony Kartika.

Rony menjelaskan, Pemerintah Daerah sudah mengirim surat pada setiap OPD sebelum adanya pemotongan. Hal ini terlihat dari tanggal keluarnya surat edaran pemotongan gaji pokok yaitu 25 Februari 2026 lalu.

“Kita sudah kirim surat itu ke seluruh OPD, harusnya TU masing-masing P3K sudah memberitahukan mereka terlebih dahulu,”ungkapnya,

Meskipun demikian, ia meminta jika ada P3K yang masih butuh penjelasan lebih lanjut pihaknya siap melakukan audiensi.

“Intinya, pemotongan itu wajib dilakukan. Kalau tidak, justru akan menjadi temuan. Artinya, aturan yg kami sampaikan ini turunan sesuai surat taspen dan Kemendagri yang wajib dijalankan daerah,”paparnya.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

“Tapi kalau masih belum jelas juga. Kapan ada waktu kawan-kawan P3K mengumpul, saya siap hadir audiensi langsung,”lanjut Rony.

Sementara terkait pemotongan TPP yang awalnya Rp 700 ribu, kini menjadi Rp 500 ribu. Menanggapi ini, Rony mengatakan karena adanya pemotongan dari Pusat sebesar Rp 214 miliar.

“Yang dipotong tidak hanya P3K, tapi semua OPD dan bahkan DPR juga terjadi pemotongan anggaran, ”tutupnya. (Sob)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles