CENTRALNEWS.ID, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam sebagai langkah memperkuat pelestarian budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.
Dalam rapat paripurna, Ketua Pansus Ranperda LAMKR Muhammad Yunus menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting untuk menjaga identitas dan marwah budaya Melayu di tengah arus modernisasi dan masyarakat Batam yang heterogen. “Lembaga Adat Melayu tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam memperkuat nilai budaya dan kohesi sosial masyarakat,” ujarnya.
Pansus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga budayawan Melayu Prof Abdul Malik. Bahkan, pansus juga melakukan studi banding guna memperkuat substansi regulasi tersebut. Perda LAMKR mengatur sejumlah poin penting, mulai dari tugas dan fungsi lembaga adat, hubungan kerja dengan pemerintah daerah, pelestarian budaya Melayu, upacara adat, gelar adat, hingga pendanaan lembaga adat. Selain itu, Perda tersebut juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September.
Muhammad Yunus menyebutkan Perda LAMKR terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam. Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju dan pengesahan Perda pun dilakukan melalui ketukan palu sidang.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan pansus atas rampungnya pembahasan perda tersebut. Menurutnya, Batam tidak boleh hanya dikenal sebagai kota industri dan perdagangan, tetapi juga harus tetap menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah. “Perda ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi benteng budaya agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya di tengah arus globalisasi,” kata Amsakar.
Ia berharap Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat dan kearifan lokal, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah yang berbudaya dan berkarakter. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan, pantun Melayu, serta peragaan busana adat Melayu.(ham)


