Humas PTUN Tanjungpinang, Hari Purnomo |
CENTRALNEWS.id, BATAM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam belum menyerahkan laporan pelaksanaan eksekusi dibatalkannya IMB Formosa Residence kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang Batam, Kepulauan Riau, Hari Purnomo.
Sebagaimana permohonan eksekusi dari pihak PT Batama Nusa Permai (BNP) kepada PTUN Tanjungpinang, Sekupang Batam pada Rabu (27/1/21) lalu, memohon agar PTUN Tanjungpinang melakukan ekseskusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IMB PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016.
Dimana dalam hal ini, Kepala DPM-PTSP (Dulunya adalah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai termohon eksekusi I dan PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) sebagai termohon eksekusi 2.
“Kami sudah memanggil para pihak, termasuk termohon eksekusi 1 (DPM-PTSP) dan termohon eksekusi 2 (Formosa Residence), namun pihak DPM-PTSP belum bisa menunjukkan bukti eksekusi,” ungkap Hari Purnomo ke awak media, Kamis (18/2/2021) siang.
“Karenanya kami minta agar pihak DPM-PTSP menyampaikan laporan pelaksanaan eksekusi secepatnya,” tegas Hari di ruang sidang PTUN Tanjungpinang di Sekupang.
Dalam penjelasannya selaku pengawas eksekusi, laporan atau bukti pelaksanakan eksekusi tersebut mengisyaratkan adanya keterangan waktu pelaksanaan eksekusi dan produk hukum yang dipakai untuk membatalkan IMB yang dimohonkan eksekusi.
“Kami belum bisa memastikan tanggal berapa eksekusi dan juga apa produk hukum yang membatalkan IMB yang dimohonkan eksekusi, karena kami belum terima laporan pelaksanaan eksekusi-eksekusi,” tegas Hari lagi.
Dijelaskan Hari Purnomo, bahwa para pihak sudah datang ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang pada Hari Rabu (17/2/2021) dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak PT BNP melalui Kuasa Hukumnya, namun menurutnya pihak termohon eksekusi belum bisa menunjukkan bukti eksekusi.
“Kami menunggu secepatnya surat laporan eksekusi disampaiakan. Jika tidak, nanti akan dilakukan ekseskusi sesuai aturan pengawasan eksekusi di PTUN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.
Dalam putusan tanggal 28 Juli 2020 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, kemudian menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah memberitahukan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.
“PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat pemberitahuan putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021,” ujar Humas PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Hari Purnomo ke awak media, beberapa waktu lalu.
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.
Dijelaskan Hari Purnomo, tidak hanya memberitahukan terkait putusan kasasi, tapi pihaknya juga sudah memperoleh keputusan hukum tetap (Inkrah). Sehingga menurutnya dituntut adanya kesadaran hukum para pihak untuk menjalankan putusan.
“Dituntut kesadaran hukum para pihak yang bersengketa dalam perkara ini untuk menjalankan putusan, karena sudah inkrah,” terangnya.
Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.(*)