14.7 C
New York
Selasa, April 29, 2025

Dapat Remisi 55 Bulan, Abu Bakar Ba’asyir Bebas

Abu Bakar Ba’asyir dikawal ketat | Foto: Ist

CENTRALNEWS.ID JAKARTA – Abu Bakar Ba’asyir, tersangka kasus teror bom beberapa waktu silam disebut mendapat remisi.

Remisi yang diterima sang teroris yang telah mendekam di jeruji besi beberapa tahun ini berjumlah 55 bulan dari pidana 15 tahun yang telah dijalani sebelumnya.

Dengan demikian, Abu akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1) mendatang.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Rika Aprianti, Senin (4/1).

“Hukuman beliau 15 tahun penjara, setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama menjalani hukuman, Ba’asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

“Remisi umum, Dasawarsa, Khusus, Idul Fitri, dan remisi Sakit berkepanjangan,” kata dia.

Ia mengaku Ba’asyir juga menjalani pidana sesuai dengan baik dan mengikuti semua prosedural yang berlaku.

“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan bebas,” tuturnya.

Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba’asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.

Ia pun mengatakan, kepolisian akan tetap memantau pergerakan Ba’asyir usai dibebaskan nanti. Tak sedikitpun langkah Abu yang dilewatkan usai bebas dari jeruji besi.

“Pasti tetap dipantau, itu sudah pasti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Syamsul Paloh Resmi Pimpin Gersuma Kepri, Siap Bersatu Membangun Indonesia Bersama Pemerintah

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles