CENTRALNEWS.ID, RIAU – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau dengan menggunakan dua unit Kapal berhasil menggagalkan aksi penjualan sebanyak 7 kubik kayu dari hasil hutan Provinsi Riau, Selasa (31/8).
Pembongkaran sindikat perdagangan ilegal hasil hutan ini dilakukan saat pelaku hendak menjual kayu jenis Meranti ini ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Barang bukti ini diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan oleh Izan, warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti sekira pukul 2.15 WIB.
Komandan Polairud, Kombes Pol. Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP. DR. Wawan SH., MH menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di sekitaran Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau atau pada titik koordinat 0°51’499”N 103°0.306′ E.
“Pria 40 tahun ini ditangkap oleh petugas daei Kapal KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpolairud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8/2021) kemarin,” kata AKBP. DR. Wawan, Kamis (9/9).
Sebelum melakukan penggerebekan,seluruh awak pada kedua kapal ini melihat dan menemukan satu unit kapal pompong yang diduga membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.
Melihat aksi itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan pengejaran. Berada di perairan Parit Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan. Setelah tertangkap, Izan mengaku sebagai Nakhoda Kapal.
“Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging. Ia juga mengaku membawa kayu yang di ambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan di bawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat,” ujarnya.
Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.
“Atas perbuatannya, diancam dengan ketentuam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” pungkasnya.(*)