6.4 C
New York
Senin, April 20, 2026

Diduga Jambret HP Mahasiswi, Warga Dumai Dibekuk Polsek Mandau

CENTRALNEWS.ID, MANDAU – Seorang pemuda asal Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai berinisial Zu (38) dikabarkan dibekuk personel Polsek Mandau lantaran diduga menjambret satu unit telepon genggam (Hp) seorang mahasiswi berinisial QA (20) di jalan Nusantara I, Kecamatan Mandau – Duri.

Sebelum dibekuk petugas, terduga jambret lebih dulu diamankan massa dan nyaris jadi bulan-bulanan. Dikonfirmasi, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanitreskrim AKP Firman membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskannya, QA saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor merek Honda Vario nernomor polisi BM 6691 DP sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (5/5).

Setibanya di jalan Nusantara I, terlapor menyalip korban dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Saat memepet korban, ia diduga berhasil merampas satu unit Hp merek Realme warna biru milik QA dari dashboard sepeda motor korban.

Baca Juga :  Kapal Terseret Arus Hingga Malaysia, Dua Nelayan Karimun Diselamatkan Lewat Diplomasi

“Atas kejadian itu, korban syok dan berteriak meminta bantuan. Pelapor sempat terjatuh dan pingsan. Kemudian warga sekitar berupaya menolong korban dan seorang saksi serta mengantarkannya pulang ke rumah,” kata AKP Firman.

Selang beberapa waktu, terlapor berhasil diamankan massa di sekitar SPBU Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau – Duri. Setelah diamankan, terlapor nyaris dihajar massa. Beruntung petugas keamanan segera tiba dan mengamankan terlapor dari potensi bulan-bulanan massa.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp2,5 juta. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Mandau guna segera ditangani, saat itu pula terlapor turut dibawa ke kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Diduga Miliki dan Konsumsi Sabu, 2 Pemuda asal jalan Kesehatan – Duri Dicokok Polisi

“Dan sekira pukul 18.00 WIB, korban dan terlqpor tiba ke Mapolsek Mandau. Korban melayangkan laporan, terlapor segera diperiksa. Saat diinterogasi, Zu mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 365 KUHPidana dan selanjutnya ditahan,” pungkasnya. (Bres)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles