16.4 C
New York
Rabu, Oktober 9, 2024

Diduga Angkut Kayu Hasil Illegal Logging, 5 Pria Diciduk Polisi

CENTRALNEWS.ID, PINGGIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Resor Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap Ib, Jo, Al, Sy dan Sa yang diduga terlibat dalam giat pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Kamis (11/11).

Adapun peran dari Ib, Al dan Sy (Berkas Terpisah) adalah supir yang mengemudikan truk guna mengangkut hasil hutan jenis kayu Mahang. Sementara Jo merupakan pengurus lahan (lokasi) penebangan kayu tersebut dan Sa selaku pemilik lahan.

Kapolsek Pinggir, Kompol. Maitertika, SIK melalui Kanitreskrim IPTU. Gogor Riatanto, S.Tr.K menjelaskan, selain kelima tersangka, petugas juga mengamankan dua unit truk merek Mitsubishi Colt Diesel seri Canter warna kuning bernomor polisi BM 8953 OU dan BM 8794 OU serta satu unit truk merek Toyota Dyna warna merah bernomor polisi BM 9826 TK.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna Menaruh Asa kepada TNI untuk Menjaga Kedaulatan NKRI di Perbatasan Natuna

“Masing-masing tersangka diamankan dalam dua kali aksi dan dalam berkas yang terpisah. Total ada lima orang diamankan, tiga selaku supir truk, satu sebagai pengelola atau pengurus lahan dan satu lainnya sebagai pemilik lahan,” kata IPTU. Gogor, Selasa (16/11).

Ketiga truk tersebut bermuatan penuh kayu mahang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hal itu terungkap saat warga di sekitar jalan Gajah Mada – Sebanga melaporkan terkait aktifitas (lalu lalang) truk yang diduga mengangkut kayu hasil hutan.

Kayu tersebut diduga berasal dari Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen sahnya. Berbekal informasi itu, petugas dari Mapolsek Pinggir segera melaksanakan penyelidikan.

Baca Juga :  Cermin akan Kembangkan Pantai Piwang Jadi Destinasi Wisata Kuliner
Penindakan pengangkutan kayu diduga hasil Illegal Logging | Foto: Bres

Alhasil, para tersangka dengan berbagai kendaraan dan kayu yang tengah diangkut berhasil dicegat lajunya. Kala diinterogasi, masing-masing supir truk mengakui kayu tersebut diambil atau berasal dari Kilometer 33 Desa Tasik Serai atau (diduga) berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (SM-GSK).

Mengingat kawasan GSK merupakan areal yang dilindungi keberadaannya, maka tindakan para tersangka diduga menyalahi aturan dan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pinggir guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan para tersangka sebagaimana dimaksud, dijerat dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Juncto Pasal 94 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka (16) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles