23.9 C
New York
Minggu, April 20, 2025

Curi Aset PT Chevron, 4 Warga Duri Diciduk Polisi. Tujuh Lainnya Buron

Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polres Bengkalis di Mapolsek Mandau | Foto: Nof-B

CENTRALNEWS.ID, DURI – Jajaran kepolisian dari Resor (Polres) Bengkalis berhasil membekuk sindikat pencurian aset milik PT Chevro Pacific Indonesia berupa pipa flow line berukuran 4″ (inch), Kamis (6/8) lalu.


Sebanyak empat tersangka diamankan dalam kejadian itu, keempatnya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan lantaran menggondol batangan pipa milik perusahaan raksasa itu.


Tindak pidana itu bermula dan berlangsung dalam beberapa waktu, yang dimulai pada Jumat (26/6) lalu sekira pukul 09.00 WIB, kemudian pada Selasa (21/7) sekira pukul 11.45 WIB dan aksi selanjutnya pada Kamis (11/7) lalu.


Adapun lokasi keempatnya melaksanakan aksi yakni di lokasi Pematang #98 area Bekasap, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan. Lokasi kedua di Cucut #03 area Bekasap, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan dan TKP ketiga berada di lokasi Mainroad Pinggir di areal PT Chevron.


Para tersangka ini diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atas dugaan pencurian pipa flowline milik PT Chevron. Para pelaku itu awalnya dilaporkan oleh Syafri (37).


“Keempatnya adalah JN (51), MS (27), A (40) dan AJ (45). Keempatnya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit tabung gas LPG 3 Kg, satu unit setang potong, segulung selang gas warna merah-hijau, tujuh batang pipa flowline berukuran 4″, tabung las dan seperangkat alat las potong,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT dalam konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin (10/8) pagi.




Di lokasi pertama, yakni di Pematang #98 Bekasap, lanjutnya, pelapor mendapat informasi dari saksi telah terjadi pencurian pipa sepanjang 230 meter. Adapun kerugian yang dialami PT CPI di lokasi itu mencapai Rp.72.666.000.


Atas kejadian di lokasi perrama, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke kantor Polsek Mandau Polres Bengkalis.


Lokasi kedua, yakni Cucut #03 Bekasap, aksi pencurian juga terjadi. Sekitar 100 meter pipa dilaporkan hilang dari Pematang #03, momen itu juga merugikan perusahaan sebanyak Rp33.030.000. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke kantor Polsek Mandau Polres Bengkalis.


“TKP Mainroad Pinggir juga terjadi pencurian pipa flowline berukuran 6″ sepanjang 100 meter dengan nilaibkerugian mencapai Rp55.500.000. Pelapor pun kembali melayangkan aduannya, kali ini langsung ke Mapolres Bengkalis,” ungkapnya.


Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Andrie Setiawan S.H, S.I.K melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA. Fauzi Surya Chandra S.Tr.K dan Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian pipa flow line ukuran 4″ yang sudah meresahkan di area perusahaan tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Pidum, diperoleh nama-nama diduga pelaku pencuri pipa flow line ukuran 4″ tersebut dan pada hari Kamis (6/8) sekira pukul 23.00 WIB tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang di sebuah rumah yang terletak di Jalan lintas Duri-Dumai Km 05 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.


Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya keempat terduga pelaku ditemukan keberadaannya.


“Saat itu dilakukan penggeledahan di rumah JN dan ditemukan satu unit tabung gas ukuran 3Kg, satu unit setang potong dan selang gas,” bebernya.




“Saat di interogasi, A dan AJ mengaku dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp400 ribu bila ikut membantu melancatkan aksi itu,” imbuhnya.


Berdasarkan hasil interogasi terhadap JN diperoleh keterangan bahwa ia juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di Kecamatan Pinggir, dan Kecamatan Kandis.


“Empat diamankan dan tujuh lainnya DPO yakni PE, UD, DY, AG, KL, SI dan AL. Atas perbuatannya masing-masing pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara bagi mereka yang ikut serta membantu memantau lokasi selama aksi berlangsung, kita kenakan Pasal 363 juncto Pasal 55 atau 56 KUH Pidana,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles