8.5 C
New York
Senin, April 20, 2026

Bahu Jalan Dipenuhi Kendaraan Karyawan, DPRD Batam Tegur Perusahaan dan Dishub

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menyoroti persoalan parkir kendaraan karyawan yang menggunakan bahu Jalan Laksamana Bintan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (1/4/2026).

Masalah tersebut dinilai tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di kawasan industri yang dikenal memiliki aktivitas tinggi setiap harinya. RDP tersebut dipimpin oleh anggota Komisi III Suryanto, dengan dihadiri Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila.

Dalam pembahasan, para anggota dewan menyoroti kondisi bahu jalan yang dipadati kendaraan karyawan hingga mempersempit akses jalan. Padahal, Jalan Laksamana Bintan merupakan jalur utama yang dilalui kendaraan dalam jumlah besar setiap hari. Komisi III menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai area parkir merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Amsakar Buka Seleksi Paskibraka Batam, Tekankan Integritas dan Nasionalisme

Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo secara tegas mempertanyakan keabsahan pengelolaan parkir di lokasi tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan liar. Ia juga mengungkap adanya informasi terkait oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir yang diduga mencatut nama anggota DPRD untuk menguasai titik parkir.

“Jika benar ada pihak yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, hal itu tidak bisa dibiarkan. Semua harus terbuka, termasuk pendapatan dari parkir tersebut,” tegas Arlon.

Arlon menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta agar aktivitas parkir di bahu jalan dihentikan. Namun, hingga kini praktik tersebut masih terus berlangsung. Kondisi ini membuat DPRD menilai Dishub kurang menghargai fungsi pengawasan legislatif. Bahkan, DPRD menyayangkan langkah Dishub yang kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan tanpa koordinasi pascasidak dilakukan. “Ini terkesan mengabaikan peran pengawasan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Bripda Natanael di Mess Polda Kepri, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan

Lebih lanjut, DPRD menekankan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area operasionalnya, bukan memanfaatkan ruang publik. Menurut Arlon, penataan parkir yang baik juga penting untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan lalu lintas yang tidak tergolong kecelakaan kerja.

Ia pun meminta manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam segera melakukan pembenahan. “Apabila dalam waktu yang diberikan tidak ada perubahan, persoalan ini akan kami bawa ke tingkat pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Arlon menambahkan, langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat luas, mengingat Jalan Laksamana Bintan merupakan jalur vital yang dilintasi ribuan kendaraan, termasuk distribusi logistik.

Selain itu, ia juga menyinggung citra Batam sebagai daerah tujuan wisata internasional yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. “Setiap hari banyak wisatawan datang. Namun jika penataan parkir masih semrawut, tentu akan berdampak pada citra daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 6 WNA Diamankan Imigrasi Batam

Meski demikian, Arlon tetap optimistis pihak perusahaan sebagai penanam modal asing akan patuh terhadap regulasi yang berlaku. “Saya yakin ini bukan soal niat, tetapi lebih kepada pengelolaan teknis yang perlu diperbaiki,” tutupnya.(ham)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles