CENTRALNEWS.ID, BATAM – Aktivitas malam di sejumlah titik rawan di wilayah Bengkong mendapat perhatian khusus dari jajaran Polsek Bengkong, Polresta Barelang. Polisi meningkatkan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan, tindak pidana 3C hingga aksi balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut digelar Sabtu (12/9/2026) malam mulai pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H.
Sejumlah personel dari Unit Reskrim, Unit Intelkam, Batara Biru, Tim Opsnal serta personel IK Polsek Bengkong diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Dalam arahannya, Kapolsek Bengkong menekankan pentingnya kewaspadaan, ketepatan sasaran patroli serta pendekatan humanis ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Patroli kemudian menyasar sejumlah kawasan yang dinilai perlu mendapat pengawasan, di antaranya Simpang Pasir Putih, kawasan Golden Prown, Jalan Sei Nayon Kelurahan Sadai, Tanjung Buntung, Pom Bensin Kodim, Bengkong Laut, Golden BCI, Simpang Golden Prown hingga Simpang Bengkong Laut.
Selain melakukan patroli mobile, personel juga mendatangi sejumlah tempat hiburan malam (THM) untuk melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain Andrews Party Mart, D&A Cafe and Bar, Angle Wings Club, Pujasera Golden Beat, Hexmart, Infinity Beach Club, Bluefire Club, Cafe Bajawa Flores, Horizon Golden View, Platinum Beach, Karaoke Monic dan Candy Massage.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman beralkohol, aksi premanisme hingga balap liar.
Dalam kesempatan itu, AKP Tigor Dabariba mengingatkan pengelola dan petugas keamanan THM agar menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023.
Petugas keamanan juga diminta memperkuat pengawasan terhadap pengunjung dan melakukan deteksi dini apabila menemukan aktivitas atau benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Pengelola dan petugas keamanan THM kami imbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Patuhi ketentuan jam operasional, tingkatkan kewaspadaan dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar AKP Tigor.
Tak hanya menyasar pengelola tempat hiburan, personel juga memberikan edukasi dan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diminta tidak lengah terhadap kondisi lingkungan serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Dari hasil kegiatan, para pengelola THM menerima imbauan yang disampaikan petugas secara humanis. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan jam operasional dan meningkatkan pengamanan di lingkungan tempat usaha masing-masing.
Hingga kegiatan berakhir, polisi tidak menemukan gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol. Situasi di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli terpantau aman dan kondusif.
KRYD tersebut berakhir sekitar pukul 02.50 WIB. Polsek Bengkong memastikan kegiatan patroli preventif akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran polisi juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana maupun kondisi darurat lainnya.(ham)

