22.9 C
New York
Rabu, September 16, 2026

Pimpinan Lang Laut Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Peran SH dalam Bentrokan Pulau Setokok

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pimpinan Lang Laut  SH (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dalam kasus bentrokan dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026).

SH diduga membawa senjata tajam dan menghasut anggota kelompoknya untuk melakukan perlawanan terhadap kelompok lain yang datang ke lokasi. Perkara yang menjerat SH merupakan bagian dari rangkaian bentrokan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sekitar 11 orang telah diperiksa. Kemudian telah ditetapkan tiga orang tersangka, RS, SH dan P,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Wilayah, Pemcam Mandau Gelar Operasi Pekat - 19 Orang Diamankan

Menurut Anggoro, perkara tersebut ditangani melalui dua laporan polisi. Dua tersangka, yakni RS dan P, berkaitan dengan dugaan penggunaan senapan angin yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Sementara SH diproses dalam laporan polisi lainnya terkait dugaan membawa senjata tajam dan melakukan penghasutan dalam rangkaian bentrokan.

Dalam perkara yang menjerat SH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara di dalam grup WhatsApp, serta rekaman video.

Bentrokan bermula ketika sekelompok orang mendatangi kawasan lahan PT MIG Perkasa Industri dengan sekitar 20 kendaraan roda empat. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan rencana membuka pagar di kawasan lahan yang diklaim oleh pihak PT SAT Bangun Sukses.

Baca Juga :  Prajurit Koramil 03/Mandau Gencarkan Patroli Pencegahan Karhutla di Kelurahan Pematang Pudu

Di lokasi, kelompok tersebut bertemu dengan sekitar 200 orang yang tergabung dalam ormas Lang Laut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling lempar batu.

Dalam kondisi tersebut, senapan angin digunakan dan ditembakkan ke arah kelompok lainnya dari jarak sekitar 10 meter. Dua orang, yakni MM (55) dan HW (46), meninggal dunia, sementara tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi juga menetapkan RS (47) dan P (47) sebagai tersangka dalam perkara penembakan. Dua senapan angin turut diamankan sebagai barang bukti.

Polresta Barelang menyatakan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran dan bukti yang diperoleh penyidik dalam masing-masing perkara.

Baca Juga :  Karhutla Landa Hutan Lindung Dam Duriangkang, Polsek Nongsa Bergerak Cepat Padamkan Api

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles