CENTRALNEWS.ID, RIAU – Proses pengurusan perizinan trayek semakin dipermudah. Nantinya, pengurusan izin trayek bisa dilayani dengan sistem online.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Indrawansyah mengatakan, sistem online yang akan melayani pengurusan izin trayek tersebut berjukuk ‘SIPITA’. Yakni singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan Izin Trayek Angkutan.
Aplikasi ini akan dilaunching dalam waktu tidak lama lagi. “Insya Allah segera di-launching. Melalui aplikasi SIPITA, pelayanan perizinan lebih mudah,” kata Indrawansyah, Sabtu (16/10).
Aplikasi SIPITA sudah mulai disosialiasikan kepada pengusaha angkutan. Terutama angkutan yang masih berstatus ilegal. Diharapkan, dari sosialiasi itu mendapatkan respon.
“Jika ini berjalan, tentu jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah kita,” ungkap Indrawansyah.
Selain itu, melalui aplikasi SIPITA, masyarakat juga dapat dengan mudah mengurus pembayaran perizinan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) menjadi plat kuning.
“Tak hanya mudah, tapi juga murah kalau menggunakan aplikasi ini,” tukasnya.(*)