CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis kembali melakukan pengungkapan atas aktifitas diduga praktik perjudian jenis Togel Online di wilayah jalan Mataram, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau – Duri, Sabtu (16/10).
Pengungkapan dilakukan sekira pukul 12.30 WIB oleh tim operasional unit Reskrim atas perintah Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP. “Penindakan dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat terkait adanya diduga praktik perjudian jenis Togel Online di wilayah Kelurahan Babussalam – Duri,” kata AKP. Jaliper, Sabtu siang.
Adapun tersangka yqng diamankan berinisial MR (46) yang merupakan warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dari pelaku ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti meliputi uang tunai sebesar Rp205.000, satu unit Hp merek Vivo Smartphone warna biru, sekeping kartu ATM Bank Mandiri dan sebuah dompet warna cokelat.
Awalnya, petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik perjudian atas informasi dari masyarakat. Hasilnya, petugas mendapat informasi terkait keberadaan terduga bandar judi sedang berada di kediamannya (jalan Mataram).

Dibawah komando Kanitres IPTU. Firman, SH, MR pun diciduk tanpa perlawanan. Kala itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang bukti tersebut. Hasil interogasi, MR mengaku menjalankan bisnis perjudian tersebut dengan mengakses situs Dewa Cinta.
Pada situs tersebut, ia mendepositkan sejumlah uang yang kemudian dipertaruhkan. Tersangka sendiri memiliki akses masuk dan sistem deposit dan kemudian diduga kuat sebagai bandar togel online.
“Diduga bandar, karena MR punya sistem deposit dan akses masuk sendiri ke situs tersebut,” imbuh IPTU. Firman.
Kala diinterogasi, MR mengaku bahwa sebelum ditangkap ia sempat menerima nomor pesanan dari para pemain dan kemudian dititipkan pada situs yang didaftarkan atau milik tersangka.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan ketentuan Pasal 303 KUHPidana. “Ancaman pidananya 10 penjara,” pungkasnya.(*)