6.6 C
New York
Jumat, Maret 29, 2024

Tjong Alexleo Bebas Dapat Asimiliasi, Rutan Batam Bantah Beri Keistimewaan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pembebasan bersyarat Tjong Alexleo Fensury yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Batam, perlu dipertanyakan.

Tjong Alexleo Fensury terpidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 93K/Pid/2021, pada 02 Februari 2021.

Tjong Alexleo divonis menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Prima Lestari sebanyak Rp 1,5 miliar. Tjong Alexleo dinyatakan hakim MA terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tjong Alexleo pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis bebas Tjong Alexleo dari tuntutan JPU Kejaksan Negeri (Kejari) Batam Rumondang Manurung 1 tahun penjara. Dan kemudian JPU kasasi.

Atas putusan MA, Tjong Alexleo Fensury dijemput paksa oleh penyidik Kejari Batam dari rumahnya di Jakarta lalu dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan di Batam pada 31 Mei 2021.

Penjemputan paksa Tjong Alexleo Fensury setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Tapi baru menjalani hukuman badan sekitar 4 bulan di Rutan, pada 14 September 2021, Tjong Alexleo Fensury dibebaskan.

Baca Juga :  Pria Lajang Tergiur Upah Rp 15 Juta, Nekat Jadi Kurir Narkotika Jaringan Internasional

Pembebasan Tjong Alexleo Fensury inilah yang dipertanyakan para pihak karena dianggap belum saatnya bebas, meski dengan pemberian asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos SH MH memastikan pembebasan terpidana Tjong Alexleo Fensury sudah dengan prosedur.

Menurut Yan, pembebasan Tjong Alexleo Fensury sudah sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang perubahan Permenkumham No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 4 (empat) ayat 1 Permenkumham itu menyebut, narapidana yang dapat diberikan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) harus memenuhi syarat, (a) Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. (b)Aktif mengikuti program dengan baik. Dan (c) telah menjalani 1/2 masa pidana.

Baca Juga :  Donor Darah HUT Ke-7 SMSI Raih Penghargaan MURI

Latar belakang Permenkumham ini adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tahanan.

Yan menyebutkan, dimana sebelumnya Tjong Alexleo Fensury menjalani masa tahanan kota. Dia juga menjelaskan pihak Rutan kelas IIA Batam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

Sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Serta Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan aturan tersebut, kita jalankan. Karena asimilasi merupakan hak setiap Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dari masa tahanan. Dan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.

Baca Juga :  Pos Takjil Diserbu, Ribuan Warga Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam

Yan, mengatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury adalah pengalihan penahanan. Selain pembebasan berdasarkan pemberian asimilasi, pihak Rutan juga menghitung masa tahanan sebelumnya.

Terpidana sempat ditahan sebelum dinyatakan bebas atas putusan PN Batam. Jadi, menurut Yan, lama hukuman badan Tjong ditambah dengan masa penahanan sebelum di Rutan Kelas IIA Batam.

“Lama hukuman badan Tjong Alexleo Fensury dihitung saat dia mulai ditahan dari penyidik. Kemudian tahanan kota, lima hari dihitung satu hari. Selanjutnya, yang menjamin ada pihak keluarga. Bahkan pihak Bapas di Jakarta langsung mendatangi rumah penjamin,” katanya.

Mengapa Tjong Alexleo Fensury harus melapor ke BAPAS di Jakarta, menurut Yan, karena yang bersangkutan bedomisili di Jakarta. Kemudian, keluarga sebagai pihak penjamin juga berada di Jakarta.

“Jadi tidak benar ada keistimewan kepada terpidana Tjong Alexleo Fensury. Semuanya sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur yang diatur dalam peraturan dan undang-undang yang ada,” katanya.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles