CENTRALNEWS.ID, DURI – Tepat malam tadi, Senin (17/8) sekira pukul 20.30 WIB seorang warga Duri berinisial FA (28) dibekuk unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau.
Warga yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau itu diamankan polisi lantaran terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Metamphetamine alias sabu-sabu.
Pengungkapan terkait kasus ini lantaran adanya laporan beberapa masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap Narkotika di Duri, perugas pun merespon dan melakukan penelusuran alias penyelidikan di lapangan.
“Berbekal informasi tersebut, tim di lapangan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, SIK kepada tim Central Media Group, Selasa (18/8) pagi.
Dalam penelusuran, petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan di jalan Hangtuah, tepat di depan gedung LAM-R, Kelurahan Batang Serosa, Mandau, Duri.
Tak menyia-nyiakan kesempatan, petugaspun langsung melakukan penyergapan. Sekira pukul 20.30 WIB, FA pun diamankan.
“FA diamankan karena terlibat dalam peredaran atau tepatnya sebagai bandar sabu,” tegas Kompol Arvin.
Selain FA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,9 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil pembungkus sabu.
Kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah sedotan air mineral sebagai sendok sabu, 1 (satu) unit Handphone Android merek Realme 7 warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BM 4892 DAO.
“Saat diinterogasi di kantor, FA mengaku sebagai bandar atau kurir sabu. Kini tim kita sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lainnya dalam rangkaian oenyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, FA dijerat dengan ketentuan Pasal yang dianulir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.