CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Berbekal informasi yang diterima Bhabinkamtibmas dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak cepat dan berhasil gagalkan rencana dugaan penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 30 Kilogram (Kg). Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, SIK dalam konferensi pers yang digelar, Senin (21/11).
Penggagalan dugaan penyelundupan sabu tersebut dilakukan bekerja sama dengan personel Bea Cukai Bengkalis. “Pada hari Selasa (15/11/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil membekuk MH (30) dan HR (40) di kawasan pantai wilayah Desa Api Laut, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Saat keduanya dibekuk, tim berhasil mengamankan 3 buah tas yang masing-masingnya berisikan 10 paket atau bungkus besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Total ada 30 bungkus yang diamankan dengan berat total sekira 30Kg,” kata AKBP Indra Wijatmiko.
Dalam aksinya, MH dan HR mengaku hanya ditugaskan oleh HE (27) untuk sementara menyimpan paket-paket besar diduga berisikan barang haram tersebut. Sebagai upahnya, kedua pria tersebut dijanjikan HE Rp2,5 juta per paketnya. “HE berada di Pekanbaru, dia perintahkan MH dan HR untuk simpan tas-tas tersebut sementara waktu, menunggu penjemputan lebih lanjut,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, HE juga dibekuk. Dalam keterangannya, ia mengaku diperintah oleh seorang DPO berinisial L dari Negeri Jiran, Malaysia untuk sementara waktu menyimpan paket-paket tersebut. L menjanjikan upah kepada HE Rp5 juta untuk setiap paketnya, bila barang tersebut berhasil diselundupkan,” jelasnya.
Belum sempat beredar lebih jauh, polisi dan BC Bengkalis segera lakukan penindakan. Alhasil, ketiga orang tersebut ditangkap dan ditahan. Barang bukti berupa tiga tas dan 30 paket diduga Sabu juga dibawa ke Mapolres Bengkalis.
Dalam pemeriksaan menggunakan alat uji portabel, 5 dari 30 paket tersebut diketahui masih diragukan (bukan Sabu). Namun hal itu terus didalami dengan melibatkan tim laboratorium Polda Riau. “5 dari 30 paket yang diamankan masih samar-samar, sabu atau tidak. Masih di tes lagi oleh tim labor. Sisanya, terkonfirmasi Sabu,” jelas Indra.
“Untuk DPO L, kita sedang koordinasi dengan pimpinan (Polda Riau) dan Hubinter untuk memburu L. Nah untuk ketiga tersangka yang sudah diamankan, dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati,” tukasnya. (Bres)