CENTRALNEWS.ID, PINGGIR – Tersebab kurang maksimalnya pelayanan, membuat seorang pengacara yang berkantor hukum di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) bernama Gokmauli Sagala, SH., MH marah-marah di lobby SPKT Polsek Pinggir, Resor Bengkalis – Riau. Hal itu diakui Gokma saat ditemui di Mapolsek Pinggir, Sabtu lalu (19/11).
Ia menilai, personel Polsek Pinggir yang bertugas tak berkesan baik saat ia hendak menemui kliennya yang telah ditangkap dan saat ini mendekam di dalam sel. “Saya mau menemui klien saya, malah ditanyai Surat Kuasa. Saya ini mau mendampingi klien saya, saya mau pastikan hak-hak dia terpenuhi. Kenapa malah ditanya ini itu dan terkesan merenggangkan waktu? Pelayanannya sangat kita sayangkan,” kata Gokma.
Ia menilai, seluruh jajaran Polri mestinya menunjukkan layanan Polri Presisi-nya. Namun disana, Gokma menilai tak menemukan makna tersebut. Oleh karena itu, ia mengaku berang. “Sangat kecewa. Sebelum kesini (Polsek Pinggir, red), saya sudah sering ke Polsek, Polres bahkan Polda lainnya. Tapi semuanya baik-baik saja, kenapa hari ini saya terkesan dipersulit hanya untuk menemui klien saya? Ada apa ini,” sesalnya.
Selain soal pelayanan, ia juga menyayangkan serentetan kejadian lainnya yang diduga terlalu dipaksakan. Mulai dari penetapan tersangka sampai dengan penahanan terhadap kliennya dinilai janggal. Ia berharap hal tersebut dapat diperbaiki, tak segan ia bakal laporkan hal itu ke Propam Polri guna diberikan pembinaan lebih lanjut. “Semoga ada perubahan, kalau tidak, akan saya lapor ke Propam saja. Sebab saya sebagai Lawyer punya hak dan kewajiban memberi pendampingan hukum pada klien saya, dan hal itu tertuang dalam Undang-Undang,” harap Gokmauli.
Terkait aksi marah-marah dan tudingan kurang apiknya pelayanan, Kapolsek Pinggir Kompol. Ade Zaldi, SIK mengaku heran. Ia menyebut, seluruh petugas telah diingatkan untuk tetap santun melayani dan memandu siapa saja yang datang dan berhadapan pada fasilitas tersebut.
“Kalau dibilang kurang baik melayani, saya rasa itu keliru. Sebab kami selalu dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik. Dari awal anggota kami tidak ada niat menghalang-halangi Pengacara tersebut berjumpa kliennya, hanya saja, kita punya prosedur. Tidak bisa sembarangan, kalau ada apa-apa terjadi, tentu petugas juga yang nantinya disalahkan,” ungkap Kompol Ade.

Perihal pertanyaan surat kuasa saat sang lawyer ingin bertemu kliennya yang tengah ditahan di Polsek Pinggir, Ade menilai hal itu lumrah. Tak hanya pada Gokma, pertanyaan serupa disebutnya selalu dilontarkan kepada pengacara lainnya. “Itu sah-sah saja, dimana letak salahnya? Kan kami hanya menanyakan surat kuasa, itu SOP yang harus dijalankan. Saya pikir hal seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan. Tak perlu marah-marah, bisa dibicarakan dengan baik. Yang jelas sampai saat ini kami masih dan tetap bekerja sesuai aturan, karena keamanan dan keselamatan para terduga tersangka yang ditahan di Polsek Pinggir merupakan tanggung jawab kita juga. Jadi, setiap orang yang ingin bertemu, dan selama itu masih dalam jam berkunjung, tetap kita layani dan tanya-tanya sesuai prosedur. Kami harap bisa dimakhlumi, bila ada tersilap kata-kata yang kurang berkenan, sudi dimaafkan,” tukas Ade. (Bres)