4.2 C
New York
Jumat, Februari 14, 2025

Polres Bengkalis Bekuk Spesialis Pencuri Uang Kotak Amal dan Tabung Gas LPG

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk para pelaku pencurian dalam dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama yang diungkap, ialah dugaan tindak pidana pencurian uang dari kotak amal atau infaq yang diduga dilakukan oleh F alias Izan.

Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT menegaskan, F diciduk atas dua laporan polisi bernomor LP/B/146/VII/2021/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 24 Juli 2021 dan LP/B/147/VII/2021/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 28 Juli 2021.

“Dalam kedua laporan tersebut disebutkan, kotak amal di Masjid Al-Muttaqin dan Masjid Nurul Huda, Bengkalis diduga telah digasak oleh seorang tak dikenal (OTK),” kata AKBP. Hendra, Kamis (29/7).

Berbekal informasi dan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, seorang saksi (pengurus masjid) Nurul Huda melaporkan seorang pemuda terlihat mencongkel kotak amal dan diduga hendak mengambil uang di dalamnya.

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian oleh Polres Bengkalis | Foto: Bres

Kejadian itu dilihat dan terekam jelas dari cuplikan CCTV di areal masjid tersebut. Melihat aksi itu, ia kemudian membuka pintu belakang masjid dan berupaya mengejar pelaku.

Berupaya kabur, terlapor berlari menuju sepeda motornya. Memanfaatkan kesempatan itu, pelapor langsung meringkus pemuda tersebut dan mendapati uang dari kotak amal berserakan di halaman masjid.

Pasca ditangkap, F langsung diamankan ke Kantor Lurah setempat menunggu datangnya petugas kepolisian. Tak lama, ia akhirnya dibawa ke Mapolres Bengkalis.

Kala itu, ia diamankan dengan sederet barang bukti yang meliputi empat unit kunci, 36 lembar uang pecahan Rp5 ribu, sembilan lembar uang pecahan Rp10 ribu, selembar uang pecahan Rp20 ribu, 39 lembar uang pecahan Rp2 ribu, selembar uang pecahan Rp1.000, dua buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna merah-hitam.

“Saat diinterogasi, F mengakui perbuatannya dan menyebut memanfaatkan suasana sepi masji untuk melancarkan aksi itu. Atas perbuatannya, F dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 juncto Pasal 362 juncto Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur Kapolres.

Selain itu, masih kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan MR (24) dan H (18) dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keduanya, kata Kapolres, diamankan berdasarkan tiga laporan polisi yang dilayangkan terkait aksi kriminal (dugaan) pencurian tabung gas liquid petroleum gas (LPG) ukuran 3Kg, 5Kg dan 12Kg.

Disebutkan, kedua pelaku ini melancarkan aksi di berbagai lokasi di bilangan Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatan keduanya, para korban mengaku merugi jutaan rupiah dan meminta polisi segera menangkapnya.

Atas laporan yang dilayangkan, petugas segera bertindak. Tepat pada hari Jumat (23/7) lalu, tim operasional Polres Bengkalis mendapat informasi terkait tindakan warga yang disebut telah mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian di jalan Muslihun, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian oleh Polres Bengkalis | Foto: Bres

Atas informasi itu, petugas langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, MR dan H ternyata telah diciduk warga. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Bengkalis dan diinterogasi.

“Tersangka H mengaku telah beraksi sebanyak 8 kali dan menggasak 14 tabung gas ukuran 3Kg,” kata AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 juncto Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHPidana. “Diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles