7.2 C
New York
Senin, April 20, 2026

Polisi Ciduk 2 Lelaki asal Mandau atas Kepemilikian 112 Butir Pil Ekstasi

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Sektor Mandau kembali berhasil mengungkap tindak kejahatan Narkotika yang terjadi di wilayah Duri. Dalam aksinya, petugas berhasil membekuk dua lelaki yang masing-masingnya berinisial AS (29) dan DK (25), Rabu malam (1/4).

Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan terhadap kedua lelaki tersebut didasari informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah kelurahan Batang Serosa dan kelurahan Air Jamban.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita kerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, sekira pukul 22.30 WIB, Rabu malam anggota berhasil menangkap DK dari wilayah Air Jamban, berikut barang bukti 30 butir pil Ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana tersangka,” kata Kapolres Bengkalis, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Pemkab Bintan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Tidak berselang lama, tepat sekira pukul 23.30 WIB petugas kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan serupa, namun kali ini berlokasi di kelurahan Batang Serosa. Dari lokasi kedua ini, pihaknya berhasil menangkap AS berikut barang bukti berupa 82 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dalam jol sepeda motornya.

“Dari kedua pengungkapan perkara tersebut, anggota berhasil menyita (total) 112 butir pil ekstasi dari kedua tersangka. Dalam interogasi, masing-masingnya mengakui kepemilikan obat haram tersebut dan mengaku sebagai kurir atau pengedar yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Duri,” ungkap Kapolres.

Setelah menyita barang bukti yang dilanjutkan dengan pengakuan kedua tersangka, petugas kemudian menggelandang masing-masing pelaku ke kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, masing-masing tersangka selanjutnya dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles