12.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Ranmor Hingga 9 November 2021

CENTRALNEWS ID, RIAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meringankan sistem perpajakan kendaraan bermotor (Ranmor) bagi masyarakat.

Diketahui, pemerintah tengah melaksanakan program penghapusan (pemutihan) sanksi administrasi atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai bulan Agustus sampai 9 November mendatang.

Pemutihan denda pajak ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 30 tahun 2021 yang ditandatangi 6 Agustus 2021. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan, sesuai dengan isi Pergub tersebut penghapusan sanksi administrasi terhitung mulai diundangkan sampai pada waktu yang telah ditetapkan.

“Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanski keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak,” kata Masrul Kasmi, sebagaimana dilansir Minggu (29/8).

“Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk lebih meringankan beban perekonomian. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang diputihkan adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

“Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan,” jelasnya.

Masrul juga menyebutkan, bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB ini meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dengan demikian, cukup banyak hal yang diringankan. Jadi, jangan disia-siakan kesempatan ini. Segera kunjungi gerai Samsat di wilayah masing-masing dan dapatkan pelayanan prima, serta penghapusan denda pajak sebagaimana tengah dilaksanakan,” pesannya.

“Program ini berlaku sampai 9 November mendatang. Segera manfaatkan, jangan sampai ketinggalan,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles