CENTRALNEWS.ID, DURI – Ri (18), pria yang merupakan warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan ini terpaksa berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis, Minggu (29/8).
Ia dikabarkan diciduk tim operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) lantaran terlibat dalam dugaan pencurian sebanyak 17 Jeriken dan 2 liter cairan pembasmi hama (Pestisida) berbagai merek dagang.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkannya. Ia menegaskan, kasus itu berhasil diungkap tim opsnal Reskrim di bawah komando Kepala Unit (Kanit) IPTU. Firman, SH.
“Telah ditangkap dan diamankan seorang lelaki berinisial Ri (18) dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH Pidana,” kata AKP. Jaliper, Minggu sore.
Ia menegaskan, Ri diamankan atas bukti laporan bernomor LP/205/VIII/2021/SPKT/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilayangkan oleh GP (27) selaku pelapor yang mengaku dirugikan atas perbuatannya.
Ri diamankan sekira pukul 16.00 WIB sore tadi di jalan lintas Duri-Dumai, Simpang ABC – Duri XIII (13), Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau.
“Awalnya, pada hari Sabtu (28/8) sekira pukul 15.00 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian di toko UD Mitra Tani milik pelapor,” ucap Kapolsek.
Kejadian itu, kata dia, bermula saat pelapor bergegas pergi bersama saksi satu (1) menuju ke Kilometer (Km) 18. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka kembali ke rumahnya dan mendapati gembok pintu gerbang dalam keadaan baik-baik saja.
Akan tetapi sesampainya pada pintu kedua, gembok tampak dalam keadaan terbuka. Curiga akan hal itu, pelapor dan saksi segera melakukan pengecekan lebih mendetail.
“Kala itu, pelapor mendapati sejumlah barang berupa pestisida (racun pembasmi hama tanaman) tidak lagi berada pada tempatnya alias hilang,” ucap IPTU. Firman menambahkan.
Adapun sejumlah barang yang dilaporkan hilang berupa 6 jeriken pestisida merek Ruso, 6 jeriken merek Contakson, 2 jeriken merek Topwat, 3 jeriken merek Kresnakson dan 2 liter campuran racun merek Garlon. Total, sebanyak 17 jeriken dan 2 liter pestisida raib dari kediamannya. Atas peristiwa itu, pelapor mengalami sejumlah kerugian dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Mandau.
Berbekal laporan dan sejumlah keterangan, Firman kemudian mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal menerima informasi bahwa pelapor telah mengamankan seorang karyawan tokonya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Mendapat keterangan itu, tim langsung meluncur ke lokasi. Saat diinterogasi, Ri mengakui perbuatan yang disangkakan oleh pelapor terhadapnya. Ia juga mengaku melancarkan aksi itu bersama dua rekannya berinisial Wi dan Ar,” terang Kanitres Polsek Mandau ini.
Kala ditanyai terkait keberadaan barang-barang yang diduga dicuri, Ri menyebut bahwa seluruhnya telah dibawa kabur oleh kedua rekannya tersebut. Atas informasi itu pula, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar kedua terduga pelaku itu.
“Saat dikejar, Wi dan Ar berhasil kabur dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ri langsung digelandang ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dibawa ke kantor, akan dilakukan lidik. Sementara demikian,” pungkasnya.(*)