16.6 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026

Pemko Batam Verifikasi Ulang Data PBI-JK, Amsakar Pastikan Warga Berhak Tetap Terlindungi

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Pemerintah Kota Batam segera melakukan verifikasi ulang agar warga yang memenuhi syarat tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Menurut Amsakar, langkah tersebut ditempuh menyusul kebijakan nasional terkait pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada perubahan status kepesertaan bantuan sosial, termasuk PBI-JK.

Ia menjelaskan, tim dari Dinas Sosial Kota Batam kini melakukan penyesuaian serta pencocokan data warga yang terdampak.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan masih memenuhi kriteria, pemerintah daerah akan mengusulkan kembali nama yang bersangkutan ke Kementerian Sosial.

“Kalau masih sesuai kualifikasi, tentu akan kami usulkan kembali,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga :  Diduga Gauli Karyawatinya, Lelaki asal Mandau Dicokok Polisi

Selain PBI-JK, Amsakar juga memastikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD tetap berjalan. Sepanjang tahun anggaran ini, kepesertaan mereka tidak akan dihentikan.

Data Pemko Batam mencatat sebanyak 24.348 pekerja rentan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan daerah.

Program tersebut dipastikan berlanjut hingga akhir tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

“Selama APBD mampu, akan kita pertahankan. Penyesuaian dilakukan sesuai kebijakan nasional dan kriteria dalam DTSEN. Kalau sudah berjalan dalam APBD, kita lanjutkan sampai selesai,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dari hasil verifikasi terdapat warga yang harus diajukan kembali ke pemerintah pusat, Pemko Batam akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Baca Juga :  Kebersamaan Warga dan MEG Warnai Pelaksanaan Kurban di Dapur Tiga

Namun, jika memang tidak lagi memenuhi persyaratan, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Amsakar menekankan bahwa setiap kebijakan daerah tetap mengacu pada regulasi nasional.

Prinsip kepatuhan terhadap aturan, katanya, menjadi landasan dalam pengambilan keputusan.

Sebagaimana diketahui, sekitar 11 ribu peserta PBI-JK di Provinsi Kepulauan Riau dinonaktifkan per 1 Februari 2026 setelah dilakukan pemutakhiran DTSEN oleh Kementerian Sosial.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembaruan data nasional agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Program PBI-JK sendiri merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Perubahan kondisi ekonomi atau status pekerjaan dapat memengaruhi kelayakan kepesertaan.

Baca Juga :  PLN Batam Sabet TOP CSR Awards 2026, Bukti Nyata Komitmen Sosial dan Lingkungan

Meski demikian, warga yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat.

Saat ini, tercatat 189.599 peserta PBI-JK di Kepulauan Riau masih aktif, dengan tambahan sekitar 1.800 peserta baru dalam pembaruan data terbaru.

Melalui proses verifikasi ini, Pemko Batam berharap tidak ada warga yang seharusnya berhak justru terlewatkan.

Masyarakat yang mengalami perubahan status diimbau segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan haknya tetap terlindungi.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles