11.2 C
New York
Rabu, Oktober 7, 2026

Pemkab Lingga Ikuti Sosialisasi Komcad, ASN Diberi Pemahaman soal Mekanisme Keikutsertaan

CENTRALNEWS.ID, LINGGA –Pemerintah Kabupaten Lingga mengikuti sosialisasi pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga, Rabu (7/10/2026).

Pemkab Lingga dalam kegiatan itu diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto, S.T., M.IP. Hadir pula jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), mulai dari sekretaris hingga Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional (Wasnas).

Dari unsur Diskominfo, kegiatan diikuti sekretaris serta sejumlah pejabat dan perwakilan. Perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lingga juga turut mengikuti sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut rencana pembentukan Komponen Cadangan yang menyasar ASN di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk aparatur yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Tajak Patroli Pencegahan Karhutla Intensif di Sakura – Duri Barat

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting terkait program Komcad. Peserta mendapat penjelasan mengenai kebijakan dan tujuan pembentukan Komcad, kriteria calon peserta, mekanisme pendaftaran hingga tahapan yang harus dilalui oleh ASN yang berminat.

Program tersebut menyasar kepala perangkat daerah serta ASN yang memenuhi ketentuan usia, yakni antara 18 sampai 35 tahun.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam program Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela. Dengan demikian, ASN yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menentukan sendiri kesediaannya mengikuti proses pembentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam kegiatan tersebut. Para ASN diharapkan memahami seluruh ketentuan sebelum memutuskan untuk mengikuti program Komcad.

Baca Juga :  Bahas Restorasi Gambut hingga Pencegahan Karhutla, Menhut RI Sambangi Bandar Laksamana - Bengkalis

Sosialisasi menghadirkan Kolonel Inf. Jevrin Fahmier sebagai narasumber. Ia merupakan Analis Madya Bidang Rendiatuk Komcad (Perencanaan, Penyediaan, dan Pembentukan Komponen Cadangan) Puskomcad Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan gambaran mengenai posisi dan peran Komponen Cadangan dalam sistem pertahanan negara. Materi juga membahas proses pembentukan Komcad yang dapat melibatkan sumber daya manusia dari berbagai unsur masyarakat, termasuk ASN.

Komponen Cadangan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyiapkan sumber daya nasional yang sewaktu-waktu dapat dimobilisasi untuk mendukung komponen utama pertahanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN yang memiliki minat untuk mengikuti program tersebut, prosesnya tetap harus melalui sejumlah tahapan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Karena bersifat sukarela, calon peserta terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai proses dan ketentuan sebelum menyatakan kesediaannya.

Baca Juga :  Gemilang di Kancah Internasional, Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Raih 19 Mendali di Malaysia

Pemkab Lingga menyambut pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan pertahanan negara. Di sisi lain, kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengetahui lebih jauh mengenai peluang keikutsertaan dalam Komcad.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Lingga memiliki pemahaman yang memadai mengenai tujuan, persyaratan, hak dan kewajiban serta mekanisme pembentukan Komponen Cadangan sehingga setiap proses keikutsertaan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(men)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles