11.7 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Oknum Camat di Natuna Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Kasus Asusila Terhadap Anak

CENTRALNEWS.ID, NATUNA –  Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau, resmi menahan J, oknum Camat Pulau Tiga Barat, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan menggelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan yang pada saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih di bawah umur,” ujar Iptu Richie Putra, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Evaluasi Karhutla 2026 di Natuna, Bupati Cen Sui Lan Tekankan Pencegahan, Transparansi Bantuan dan Penguatan Kesiapsiagaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

Iptu Richie Putra juga menegaskan bahwa ancaman pidana dapat diperberat apabila terbukti adanya unsur kekerasan, ancaman, tipu daya, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki pelaku terhadap korban.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Natuna sejak Kamis (15/1/2026) guna kepentingan penyidikan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap,” tambahnya.

Baca Juga :  Karhutla Natuna Meningkat, 537 Hektare Lahan Hangus dalam Empat Bulan

Polres Natuna sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak demi perlindungan korban dan penegakan hukum.(ham)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles