CENTRALNEWS.ID, BATAM – Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara ilegal di Kota Batam berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang. Dua orang tersangka diamankan setelah diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM C palsu dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas yang dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang. Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kanit V Tipidter Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, serta Kanit Regident Satlantas Ipda Ely Samiyanti.
Dalam keterangannya, AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Satpas Polresta Barelang terhadap sejumlah SIM C yang diajukan masyarakat untuk diverifikasi keasliannya.
Dua warga berinisial AU (30) dan KU (27) mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan keabsahan SIM C yang mereka miliki.
Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap data administrasi dan database resmi Satpas Polresta Barelang, kedua SIM tersebut tidak ditemukan dalam sistem penerbitan SIM yang sah.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang guna mengungkap pihak yang diduga berada di balik pembuatan dokumen tersebut.
Terungkap dari Percakapan WhatsApp
Penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada seorang perempuan berinisial DA (28). Ia diamankan di kawasan industri Batam Centre.
Dari pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DA, penyidik menemukan sejumlah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah kepada seorang pria berinisial RWP (30).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RWP di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut hingga petugas mendatangi kediaman seorang pria berinisial SAP (32) di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.
Saat diamankan, SAP diduga tengah mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dokumen SIM palsu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.
RWP disebut berperan menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon. Kepada DA, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyatakan memiliki jaringan atau relasi di lingkungan Polresta Barelang.
Dengan mengandalkan pengakuan tersebut, RWP diduga menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600.000 untuk setiap orang.
Sementara itu, SAP diduga bertugas membuat dokumen SIM C palsu menggunakan perangkat komputer. Ia disebut mempelajari desain SIM asli melalui internet, kemudian mengolah formatnya menggunakan aplikasi Photoshop sebelum mencetak dokumen tersebut.
Untuk melengkapi data pada SIM yang dibuat, calon pemohon diminta mengirimkan sejumlah dokumen dan informasi pribadi, meliputi foto KTP, swafoto, serta tanda tangan.
Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam format SIM yang telah disiapkan menggunakan perangkat komputer dan printer.
Polisi Sita 15 SIM C Palsu dan 182 Lembar Hologram
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pemalsuan dokumen.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit laptop merek Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan identitas berbeda.
Seluruh SIM yang ditemukan kemudian diperiksa keasliannya melalui koordinasi dengan Satpas Polresta Barelang.
Hasil verifikasi memastikan bahwa 15 lembar SIM C tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam pembuatan maupun peredaran dokumen SIM yang tidak sah.
Atas perbuatannya, RWP (30) dan SAP (32) dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polresta Barelang Ingatkan Masyarakat Hindari SIM Jalur Tidak Resmi
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, terlebih jika terdapat pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, praktik pemalsuan dokumen tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran SIM palsu diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan bahwa penerbitan SIM baru harus dilakukan melalui Satpas resmi dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan administrasi, identifikasi pemohon, pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari, hingga pelaksanaan ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan itu merupakan bagian penting untuk memastikan identitas pemohon, kompetensi berkendara, serta keabsahan dokumen SIM yang diterbitkan.
Adapun untuk layanan perpanjangan SIM, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui saluran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak lain yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon dan tanpa melalui prosedur resmi.
Tawaran semacam itu patut diwaspadai karena berpotensi berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan data pribadi.
Sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang mengimbau warga untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen, melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110.
Setiap informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam melakukan penanganan secara cepat, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(bur)

