CENTRALNEWS.ID, BATAM – Upaya Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil. Melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 506.477 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta.
Dari serangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp493,6 juta.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus mencegah masuk dan beredarnya produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Salah satu pengungkapan terjadi pada Selasa (8/9) dini hari, ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan pengawasan rutin di perairan Batam.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop menuju kawasan perairan Pulau Bulan. Melihat adanya aktivitas mencurigakan, tim patroli segera melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan kapal tersebut untuk pemeriksaan.
Speedboat akhirnya berhasil dihentikan setelah berupaya melarikan diri ke perairan dangkal. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas mendapati dua orang kru beserta muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan speedboat lain yang menggunakan jalur serupa. Tim kemudian memperluas penyisiran ke kawasan pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Hasilnya, satu unit speedboat tanpa nama kembali ditemukan. Namun, kapal kedua tersebut berada dalam kondisi tanpa awak. Petugas telah melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi belum berhasil menemukannya.
Pemeriksaan terhadap kapal kedua mengungkap adanya muatan rokok ilegal dalam jumlah besar yang juga tidak dilengkapi pita cukai.
Kedua speedboat beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel oleh petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang kru dari kapal pertama turut diamankan, sementara seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mencatat sebanyak 79.640 batang rokok ilegal dari speedboat pertama. Barang tersebut memiliki estimasi nilai Rp118,2 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp77 juta.
Sementara itu, speedboat kedua memuat 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp570,7 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan terhadap kapal tersebut diperkirakan sebesar Rp371,9 juta.
Rokok ilegal yang diamankan dari kedua kapal tersebut terdiri atas sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Dengan demikian, penindakan melalui patroli laut tersebut menghasilkan total 464.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp689 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi Cukai Sasar Peredaran di Masyarakat
Selain memperketat pengawasan di jalur laut, Bea Cukai Batam juga terus menyasar peredaran rokok ilegal melalui Operasi Cukai di wilayah distribusi dan perdagangan.
Dari pelaksanaan operasi tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang bukti sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan itu memiliki estimasi nilai mencapai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.
Berbagai merek rokok tanpa pita cukai turut ditemukan dalam operasi tersebut. Di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios, dan Rave, termasuk berbagai variannya.
Jika digabungkan, penindakan melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September tersebut menghasilkan 506.477 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan, dengan nilai barang sekitar Rp753,2 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui berbagai langkah penindakan, baik di jalur distribusi laut maupun di tengah masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran, penyimpanan, maupun distribusi barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Informasi tersebut dapat disampaikan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli, menjual, ataupun mengonsumsi rokok ilegal, serta tidak terlibat dalam rantai distribusinya.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Melalui pengawasan yang berkesinambungan serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Batam berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Batam dapat ditekan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.(bur)

