Konferensi pers Kejari Bengkalis
CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut tiga terdakwa berinisial DUL, AND dan NAS dengan pidana (hukuman) mati.
Ketiganya diganjar dengan tuntutan tersebut atas perbuatannya yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 42 Kilogram (Kg) yang dikemas rapih menjadi 44 paket besar dan diangkut dalam tiga tas besar, serta 23 ribu pil ekstasi yang dikemas dalam sebuah tas.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Jaksa Immanuel Tarigan, SH., MH didampingi Irvan R. Prayogo, SH dalam sidang berbasis virtual yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan beragendakan pembacaan tuntutan.
Pasca pembacaan tuntutan, Kajari Bengkalis Jaksa Nanik Kushartanti, SH., MH langsung menggelar konferensi pers. Ia menegaskan bahwa tuntutan mati terhadap ketiganya merupakan wujud hadirnya ketegasan hukum di Negeri Junjungan.
“Dasar penuntutannya sudah sangat jelas, barang bukti yang disita itu sangatlah banyak dan ini termasuk jaringan internasional karena barang haram itu diambil dari Malaysia,” ucap Kajari Nanik, Rabu (16/6) sore.
“Tuntutan hukuman mati sudah dibacakan, agar memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Peredaran Narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, makanya kita harus tegas,” serunya, di dampingi Immanuel Tarigan, Kasi Intelijen, Jaksa Isnan Ferdian, SH dan Jaksa Irvan.
Atas pembacaan tuntutan itu, kata Nanik, para terdakwa mengaku sangat menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Soni Nugraha, SH., MH didampingi Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH., MH dan Ulwan Maluf, SH.
“Sikap kita tetap pada pendirian, yakni menuntut mereka dengan pidana mati,” pungkasnya.*Bres