CENTRALNEWS.ID, RIAU – Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau telah menyalurkan anggaran sebesar Rp30,6 Miliar untuk santuni korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), terhitung sejak awal tahun hingga Juli 2021. Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau M. Iqbal Hasanuddin, Rabu (1/9).
Dalam keterangannya Iqbal mengungkapkan jumlah tersebut meningkat sebesar 3,68% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yakni sebesar Rp29,4 miliar.
“Jadi memang di tahun ini jumlah santunan yang disalurkan kepada para korban kecelakaan maupun keluarganya lebih besar jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Tercatat ada peningkatan sebesar 3,68%,” imbuhnya.
Iqbal menuturkan, jika dilihat dari angka realisasi santunan yang diberikan, memang terdapat jumlah selisih yang lebih besar di tahun ini. Menurutnya, hal itu dipengaruhi situasi dan kondisi saat pandemi COVID-19 di Provinsi Riau.
Dijelaskannya, salah satu faktor dan penyebabnya yakni kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di Riau pada tahun 2020 lebih intens jika dibandingkan dengan tahun 2021.
“Tahun lalu kan ada PSBB yang membatasi gerak masyarakat secara ketat. Nah, hal itu juga berdampak terhadap tingkat kecelakaan. Sedangkan tahun ini memang ada PPKM, namun hanya mengatur mobilitas masyarakat. Artinya di tahun ini masih tetap tinggi mobilitasnya jika dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Iqbal.
Ia merincikan, dari Rp30,6 miliar santunan kecelakaan yang sudah disalurkan, meliputi santunan korban meninggal dunia. Pada bulan Juli 2021, total santunan kepada korban meninggal dunia berjumlah Rp18,6 miliar atau meningkat 9,65% dibanding tahun 2020 sebesar Rp16,8 miliar.
Sedangkan santunan untuk korban luka-luka hingga Juli 2021 berjumlah Rp11 miliar lebih atau turun 10,20% dari 2020 sebesar Rp12,2 miliar lebih.
“Sedangkan saluran bantuan untuk korban cacat tetap Rp555 juta lebih atau naik sebesar 41,68% dari tahun lalu yang hanya Rp323,7 miliar,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk santunan penguburan berdasarkan realisasi hingga Juli 2021 sebesar Rp16 juta atau turun sebesar 25% dari periode sama di tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Lalu untuk santunan ambulan sebesar Rp34,5 juta, atau turun sebesar 1,52% dari periode sebelumnya sebesar Rp35 juta.
“Terakhir, santunan P3K hingga akhir Juli 2021 terealisasi sebesar Rp287 juta atau naik sebesar 80,03% dari tahun sebelumnya Rp57,4 juta,” tutupnya.(*)