4.2 C
New York
Jumat, Februari 14, 2025

Jasa Pendidikan dan Sembako Dikenai PPN? Camat Mandau: HOAX!

Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si

CENTRALNEWS.ID, DURI – Isu terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor Pendidikan dan Sembako di Indonesia kian menggelinding dengan liarnya.

Bahkan, masyarakat di Kecamatan Mandau – Duri, Kabupaten Bengkalis ikut resah dibuatnya. Sang Camat pun bereaksi, Riki Rihardi, S.STP., M.Si langsung menerbitkan surat bernomor 510/Kesosbud/VI/2021/146 tentang Informasi Informasi PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Rabu (30/6).

Dikonfirmasi secara langsung, Camat Mandau ini menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih berfokus dalam serangkaian upaya penanggulangan wabah pandemi COVID-19.

“Menindaklanjuti surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Nomor : 510/DISDAGPERIND-DAG/VI/2021/77 tanggal 28 Juni 2021 perihal informasi tentang PPN dan Jasa Pendidikan. Dan  sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia,  bersama ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintahan alias Hoax,” kata Riki Rihardi, Camat Mandau, Kamis (1/7).
“Pemerintah Kecamatan Mandau sampai saat ini sedang fokus melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong sektor niaga agar segera bangkit dan pulih akibat pandemi COVID-19,” tegasnya.

“Mohon kiranya imbauan ini dapat disebarkan kepada tetangga, kerabat, dan keluarga kita agar tak semakin banyak yang terjebak dalam peredaran informasi tak jelas itu,” imbaunya.*Bres
Baca Juga :  Telin Raih Terobosan Baru dengan Keberhasilan Pendaratan Kabel Bifrost di Manado

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles