18.3 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Jangan Coba-coba! Penimbun Minyak Goreng Murah Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp50 M

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Kabar terkait satu harga Minyak Goreng masih menjadi perbincangan hangat di Tanah Air. Setelah ditetapkan turun harganya, kini disiarkan bahwa setiap orang atau oknum yang kedapatan ‘Menimbun’ minyak goreng bakal dijerat sanksi pidana dan denda.

Hal ini mencuat dari informasi yang diterima tim CentralNews.id dari jajaran Korps Bhayangkara. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp14 ribu/liter.

“Adapun sanksinya, dijatuhkan sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, secara eksplisit pada Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp50 Miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok. Kita akan menindak bila ada upaya borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).

Baca Juga :  Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom, 352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk

Ia menegaskan, Polri tetap mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp14 ribu/liter yang ditetapkan pemerintah. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan minyak goreng satu harga,” kata Bjp. Ramadhan sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id, Sabtu (22/1).

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah dengan melibatkan unsur kepolisian daerah (Polda) dan resor (Polres) sekitar di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14 ribu/liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022 lalu. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Baca Juga :  Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom, 352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk

“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu/liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1).

Lutfi menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14 ribu/liter.

“(Minyak goreng) Dijual satu harga, yakni Rp14 ribu per liter. Kalau ada di atas itu, akan kita tindak tegas. Kalau ada (masyarakat) mendapatinya, segera laporkan,” pesannya. (Nat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles