11.6 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Pencabutan Izin PT SIPP Duri Dinilai Tepat, Pakar Hukum: tak Patuh bisa Berujung Pidana

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) secara resmi mencabut Izin (IUP dan Lingkungan) Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) sesuai dengan Surat Keputusan bernomor 060/DPMPTSP-SET/1/2022/01 yang dirilis 13 Januari 2022 lalu.

Berkaca dari sudut pandang Hukum, seorang Pakar Hukum yang juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, SH, MH menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) dan izin Lingkungan oleh Pemkab Bengkalis kepada PKS PT SIPP dinilai sudah sangat tepat.

Proses penyegelan PT SIPP Duri | Foto: Bres

“Berarti dengan dicabut izinnya, semua aktifitas di PKS PT SIPP tersebut tidak dibenarkan lagi. Dan kalau pihak perusahaan tetap bandel ingin beroperasi, berarti dianggap Ilegal,” kata Erdiansyah, SH., MH saat dihubungi awak media lewat telepon selularnya, Jumat pagi (21/1).

 

Ia menyebut, bila pihak perusahaan tidak mematuhi pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis, maka aktifitas yang dilakukan di dalam perusahaan tersebut dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Proses penyegelan PT SIPP Duri | Foto: Bres

“Untuk masyarakat yang ingin memasok buah (kelapa sawit) ke PKS PT SIPP, tentu juga tidak diperbolehkan. Karena, izinnya sudah dicabut dan kalau tetap memasok buah disana, bisa diartikan (ikut) mendukung usaha yang sudah dianggap Ilegal (turut serta),” terangnya.

Ia menegaskan, bila masyarakat telanjur memasokkan buah sawitnya ke PKS PT SIPP, hal itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan. Bila tanggung jawab tak dipenuhi, hal itu juga dapat berujung ke ranah hukum.

Warga Duri dukung pemerintah tutup PMKS PT SIPP | Foto: Bres

“Dengan artian, Pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis tersebut juga sudah terbukti dan berdasar. Disebut, bahwa PKS PT SIPP merusak lingkungan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan atas polemik perlimbahan,” tuturnya.

Erdiansyah, SH., MH juga memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Bengkalis yang dengan tegas mencabut izin dari PKS PT SIPP. Ia menilai, selama ini lingkungan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut sudah terdampak.

“Bagi masyarakat juga harus mendukung langkah yang sudah diambil oleh Pemkab Bengkalis ini agar Perusahaan yang lainnya bisa lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitar,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles