16.4 C
New York
Rabu, Oktober 9, 2024

Istri Tidak Terima Suami Nikah Lagi, Pengantin Laki-laki Dijemput Polisi Usai Resepsi Pernikahan

CENTRALNEWS.ID, BINTAN – Seorang pria berinisial HAR di Tanjunguban dijemput polisi usai menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (12/2/2022) lalu.

HAR diamankan polisi lantaran istri sahnya berinisial DSS tidak terima, dan melaporkan suaminya ke Polisi lantaran sang suami menikah lagi tanpa seizin dirinya.

Atas laporan itu pihak Polsek Bintan Utara mendatangai tersangka HAR yang baru saja siap melakukan acara resepsi pernikahan bersama istri barunya berinisial NP.

HAR pun dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan guna menemukan tersangka.

Baca Juga :  Tak Ingin Sia-siakan Potensi Laut Natuna, Cen Sui Lan Bakal Jadikan Prioritas

“Setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan, anggota langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HAR,” terangnya.

Suharjono menambahkan, bahwa modus tersangka HAR dari pengakuannya masih lajang kepada istri barunya NP dan keluarganya.

“Jadi setelah kita interogasi HAR di depan keluarga besar istri barunya NP, dengan berat hati HAR mengakui dan membenarkan sebelumnya telah menikah secara sah dengan korban pada Mei 2021 di KUA Tanjungpinang,” katanya.

Suharjono menambahkan, dari pernikahannya dengan istri sahnya DSS sudah mempunyai anak yang masih balita.

HAR dan korban saat dipertemukan di Polsek Bintan Utara juga sempat meminta maaf kepada istri sahnya (korban) atas perbuatannya.

Baca Juga :  Kampanye Perdana di Ranai Darat, Cen Sui Lan Ingin Natuna Maju

Pasalnya, sejak menikah dengan DSS selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya.

“Jadi HAR ini sejak menikah dengan istrinya sudah kabur selama 9 bulan meninggalkan istrinya tanpa ada kabar. Setelah itu istrinya mengetahuinya menikah lagi dan melaporkan ke Polsek Bintan Utara,” jelasnya.

Atas perbuatan HAR, saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Bintan Utara. Tersangka dikenakan pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles