23.9 C
New York
Minggu, April 20, 2025

Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Batas Pelayanan Pasport

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Akibat pandemic corona virus di tanah air hingga saat ini belum menurun membuat kantor Imigrasi kelasa II TPI Tanjunguban membatasi pelayanan passport. Pembatasan ini tidak hanya berlaku pada warga negara Indonesia, namun juga berlaku pada WNA.
“Bagi warga yang ingin mengurus paspor untuk saat ini masih menutup pelayanan di kantor imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19,”ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (01/6).
Ia menjelaskan, kantor imigrasi ditengah pandemi saat ini hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas atau kebutuhan mendesak. Salah satunya kebutuhan itu katanya seperti orang sakit dengan rujukan dokter tidak bisa ditunda.
“Kalau untuk pelayanan paspor dengan alasan sakit, kami pasti layani. Namun kalau masalah biasa, kita masih menunggu evaluasi dari pusat,”akunya.
Untuk sementara, antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di nonaktifkan sementara.Sedangkan,bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
“Hal ini dilakukan guna untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait Sosial Distancing,”ucapnya. (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles