CENTRALNEWS.id, BINTAN – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan mengirim surat Sekretariat Daerah (Sekda) Bintan dengan tujuan bagian perbatasan.
“Iya benar hari ini, kita mengirim surat kepada Sekda Bintan perihal nelayan yang diamankan polisi Malaysia,” katanya, Selasa (13/7/2021).
Ketua KNTI Bintan, Syukur Harianto menuturkan, bahwa surat yang di berikan berisikan data dan kronologis nelayan yang melaut dan diamankan aparat keamanan Malaysia. Menurutnya, dugaan nelayan diamankan di wilayah Johor Bahru Malaysia.
“Langkah kami ini merupakan langkah konkrit karena pemerintah daerah juga menjadi bagian dari tugas negara dalam menjamin perlindungan nelayan, seperti yang dituangkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Budidaya dan Petambak Garam,” katanya.
Syukur menyebutkan, bahwa regulasi yang ada diharapkan dapat benar-benar memberikan perlindungan kepada nelayan.
“Khusus kasus penahanan nelayan tradisonal, kami minta bagaimana bisa dipermudah urusannya lewat koordinasi satu pintu agar cepat dan tepat dalam penanganannya, serta nelayan dapat kembali ke tanah air,” katanya.
Syukur menambahkan, sebelumnya mereka mendapatkan kabar ada tiga orang nelayan Bintan yang ditangkap aparat keamanan Malaysia.
Namun, setelah pihak KNTI Bintan menelusuri ada penambahan tiga orang. Dimana dari data yang dirangkum KNTI, ternyata ada 6 nelayan yang diamankan polisi Malaysia.
Dengan masalah yang sama, akibat mesin rusak dan akhirnya masuk ke perairan Negara Tetangga.
Adapun keenam nelayan yang ditangkap pihak keamanan Malaysia yaitu Agus Suprianto (26), Andi (18), Sandi (18), Muhammad Rapi (33), Reza Mavian (20) dan Gunawan (17).
“Kita berharap pemerintah bisa membantu untuk memberikan perlindungan terhadap para nelayan yang diamankan disana, serta dapat kembali ke tanah air,” katanya.(ndn)