15.2 C
New York
Rabu, Oktober 9, 2024

Pinjaman Tak Kunjung Lunas, Warga Bathin Solapan Diculik Kawanan Bersenjata

CENTRALNEWS.ID, DURI – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk kawanan bersenjata yang diduga melakukan penculikan dan penyekapan terhadap BM, warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kawanan penculik berjumlah lima orang yang masing-masingnya berinisial BT, MI, H, S dan M. Mereka diamankan sekira pukul 20.30 WIB, Kamis (8/7) lalu.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan dua pucuk senjata api replika jenis Air Softgun untuk melucuti korbannya. Kapolsek Mandau, AKP. Jalifer LT, S.AP membenarkannya. Ia menegaskan, awalnya, istri BM yang melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mandau.

“Awalnya, istri korban datang ke Mapolsek Mandau dan melaporkan bahwa mereka didatangi oleh lima orang tak dikenal (OTK) dan ditodong menggunakan senjata api. Kemudian, kawanan bersenjata ini dilaporkan membawa korban dengan menggunakan mobil yang diduga milik terlapor,” kata Kapolsek Mandau, AKP. Jalifer, Rabu (14/7).

Berdasarkan laporan bernomor LP/166/VII/2021/SPKT yang dilayangkan istri korban, kemudian Kapolsek Mandau memerintahkan Kanit Reskrim AKP. Firman Fadhilla, SIK dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, didapat kebenaran terkait dugaan penculikan yang dilakukan kawanan bersenjata itu. Tak membuang waktu, petugas kepolisian langsung melakukan pelacakan terkait keberadaan para pelaku.

Selang beberapa waktu, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (10/7). Pengejaran pun dilakukan dan menyasar tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian BT dan MI, Minggu (11/7).

Benar saja, disana petugas berhasil membekuk MI yang kala itu sedang duduk santai di depan rumah persembunyiannya. Melihat rekannya diciduk polisi, BT sempat kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan yang terukur.

Pengungkapan kasus memasuki babak baru, MI dan BT berhasil ditangkap. Kemudian, interogasi pun dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lengkap. Diketahui, keduanya mengaku melancarkan aksi penculikan itu bersama tiga rekan lainnya berinisial H, S dan M. Dari pengakuan MI dan BT, diketahui H, S dan M tengah bersembunyi di sebuah pondok di wilayah Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

“Dari pengakuan MI dan BT, korban disekap H, S dan M di sebuah pondok di wilayah Suram. Penelusuran pun dilanjutkan,” terang AKP. Jalifer.

Unit reskrim Polsek Mandau yang dikomandoi oleh AKP. Firman kembali bergerak. Tiba di lokasi yang disebutkan, kedatangan petugas ternyata telah tercium oleh ketiga pelaku yang tengah diburu ini. Alhasil, H, S dan M sempat berupaya kabur dan hendak membawa BM bersamanya.

Kawanan penculik bersenjata saat diamankan di Mapolsek Mandau | Foto: Bres

Beruntung, korban berhasil diselamatkan. Sementara, ketiga pelaku itu berhasil kabur. Usai diselamatkan dari sekapan para pelaku, BM langsung dibawa dengan keadaan selamat.

Sesuai keterangan MI dan BT, mereka diperintahkan oleh tersangka SS untuk menculik BM. Penculikan sebagaimana dimaksudkan, dilakukan agar korban dapat segera melunasi hutang atau pinjamannya sebesar Rp110 juta terhadap SS.

Lantaran tak kunjung melunasi hutangnya, korban pun diculik dan disekap oleh para pelaku dengan bermodalkan kendaraan roda empat dan senjata api replika. Berbekal informasi yang didapat, petugas kembali bergerak menuju jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Duri.

Disana, petugas berhasil mengamankan SS, yakni otak dari rangkaian penculikan dan penyekapan bermodal senjata api tersebut. Tak hanya SS, petugas juga berhasil menciduk JJS yang kala itu hendak melarikan diri.

“SS dan JJS berhasil diamankan. Pengakuannya, JJS bertugas sebagai informan yang memantau pergerakan korban dan kemudian memberikan informasi kepada MI dan BT untuk segera dilakukannya penculikan terhadap BM,” terangnya.

Berdasarkan pengembangan, korban mengaku pernah melakukan peminjaman uang kepada SS, yang merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika. Lantaran tak kunjung melunasi pinjaman itu, SS pun memerintahkan anggotanya untuk menculik BM. “Jadi, motifnya itu, karena pinjaman tak kunjung dilunasi, maka pelaku menculik dan menyekap korban. Tujuannya, agar korban segera melunasi hutang itu. Namun sayang, tindakannya malah berujung pidana,” beber AKP. Jalifer.

Atas perbuatannya, SS dan kawanannya dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Mandau. Adapun ragam barang bukti yang turut diamankan, meliputi satu unit minibus merek Saihatsu Xenia warna silver (BM 1412 PRN), satu unit Hp merek Nokia, satu unit Hp merek Vivo warna hitam, satu unit Hp merek Vivo warna blue light, satu unit Hp merek Oppo warna hitam, dua pucuk senjata api replika jenis Air Softgun warna hitam, satu unit tabung gas senjata dan satu kotak peluru.

“Semuanya diamankan ke Mapolsek Mandau guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles