4.2 C
New York
Jumat, Februari 14, 2025

Eko : Kami Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka Pengadaan Gedung BPJS Ketenagakerjaan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan gedung BPJS Ketenagakerjaan di Batam.

Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan Kejari Batam.

Mengenai hal tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, Kepri, Eko Yulianda mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam.

“BPJS Ketenagakerjaan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami siap bekerjasama, siap berkoordinasi untuk kelancaran penyelesaian itu,” ujar Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yulianda, Rabu (17/7/2024).

Ia juga menuturkan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi dalam proses pengadaan yang dilakukan.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Apresiasi NU Karena Telah Ikut Serta Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

“Tentunya dengan harapan kita dalam meminimalisir biaya, sehingga timbul yang namanya efisiensi juga mendapatkan hasil maksimal,” tambahnya.

Disinggung adakah pengaruh dalam pelayanan akibat permasalahan penetapan 4 tersangka pengadaan gedung BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Sagulung, Eko menyebutkan tidak mempengaruhi pelayanan dan berjalan seperti biasa.

“Meski adanya permasalahan ini, tidak mempengaruhi pelayanan dan berjalan seperti biasanya,” jawabnya.

Masyarakat dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terus mengakses layanan yang disediakan tanpa hambatan.

Kasus dugaan korupsi ini juga menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles