CENTRALNEWS.ID, BATAM — Informasi mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat menghebohkan masyarakat di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, kepolisian memastikan bahwa dugaan aksi perampokan tersebut tidak pernah terjadi. Informasi awal yang menyebut seorang pemilik warung menjadi korban Curas ternyata merupakan cerita yang dibuat-buat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menyampaikan, kepastian tersebut diperoleh setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian pemeriksaan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut awalnya dilaporkan terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pria berinisial RS (40) ditemukan dalam kondisi terluka di sebuah warung di kawasan Tanjung Buntung.
Saat itu, RS menyampaikan kepada warga bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Warga yang mengetahui kondisi tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa RS ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapat penanganan, informasi serupa juga disampaikan RS kepada keluarganya. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar telah terjadi aksi kriminal sebagaimana informasi yang beredar.
Petugas mendatangi lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa kondisi tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil pengecekan CCTV, polisi tidak menemukan adanya aktivitas atau pergerakan yang menunjukkan terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan tersebut.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah menemukan sebuah pisau cutter berwarna hitam di dalam warung. Benda tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan karena diduga berkaitan dengan luka yang dialami RS.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan RS. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di lokasi kejadian, tetapi juga dilanjutkan terhadap RS dan pihak keluarganya di kediaman kerabatnya yang berada di kawasan Green Nongsa City.
Dalam proses tersebut, RS akhirnya mengakui bahwa cerita mengenai dirinya menjadi korban perampokan tidak benar.
RS mengungkapkan bahwa luka yang dialaminya bukan akibat serangan pelaku kejahatan, melainkan karena dirinya melakukan tindakan melukai diri sendiri menggunakan pisau cutter.
Menurut keterangannya kepada polisi, tindakan tersebut dipicu persoalan keluarga, tekanan ekonomi serta persoalan utang piutang, termasuk pinjaman daring.
Untuk mendukung hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya satu pisau cutter berwarna hitam, dokumentasi lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan rekaman CCTV.
RS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Batam dan jajaran kepolisian atas informasi yang sempat menimbulkan keresahan.
Ia mengakui telah membuat cerita seolah-olah terjadi aksi perampokan di warungnya pada Selasa, 22 September 2026.
“Saya dengan ini memohon maaf kepada seluruh warga Kota Batam serta Polresta Barelang dan Polsek Bengkong atas kegaduhan yang terjadi di media sosial terkait dugaan perampokan di warung saya pada Selasa, 22 September 2026. Kejadian tersebut tidak benar. Saya mengarang cerita tersebut, sedangkan luka yang saya alami merupakan akibat saya melukai diri sendiri. Saya melakukan hal itu karena masalah keluarga dan masalah ekonomi. Sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Batam atas kegaduhan yang telah terjadi,” ujar RS dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, penelusuran CCTV dan pendalaman terhadap RS, kepolisian menyatakan tidak menemukan bukti yang mengarah pada terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana informasi awal yang beredar.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial, sebelum dipastikan kebenarannya.
Masyarakat diminta segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui atau mengalami suatu peristiwa yang membutuhkan penanganan kepolisian. Laporan yang disampaikan melalui jalur resmi diharapkan dapat segera diverifikasi dan ditangani secara tepat.(dkh)

