CENTRALNEWS.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, BP Batam, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Kamaluddin mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut.
“Prestasi ini patut diapresiasi, namun rekomendasi BPK tetap harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut capaian WTP menunjukkan laporan keuangan Pemko Batam telah disusun sesuai standar akuntansi dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.
Amsakar memaparkan, pendapatan daerah pada 2025 terealisasi sebesar Rp4,144 triliun atau 96,48 persen dari target, sedangkan belanja daerah mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen dari anggaran. Sementara itu, total aset Pemerintah Kota Batam hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp13,72 triliun.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemko Batam berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera disahkan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(ham)

