20.6 C
New York
Selasa, Oktober 6, 2026

Di Balik Tugu Titik Nol Barelang, Aktivitas Dugaan Penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Jadi Sorotan

CENTRALNEWS.ID, BATAM –Aktivitas di salah satu Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang berada di kawasan menuju Tugu Titik Nol Barelang, Batam, menjadi sorotan.

Pelabuhan yang semestinya digunakan nelayan untuk aktivitas bongkar muat hasil tangkapan laut tersebut diduga dimanfaatkan sebagai jalur distribusi berbagai komoditas dari Batam ke luar daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah barang seperti beras, gula, bawang merah dan komoditas lainnya diduga dibongkar dan kemudian didistribusikan melalui pelabuhan tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian lantaran kawasan Batam memiliki status Free Trade Zone (FTZ), sehingga peredaran barang keluar dan masuk wilayah tersebut berada dalam pengawasan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.

Seorang sumber yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan, aktivitas bongkar muat sejumlah komoditas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

“Kegiatan pembongkaran beras, gula dan lainnya sudah berlangsung lama di pelabuhan ini,” ungkap sumber tersebut.

Baca Juga :  Amsakar Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Batam

Sumber itu juga menduga terdapat pola pengawalan tertentu ketika kendaraan membawa barang menuju kawasan pelabuhan.

“Perhatikan saja kalau ada mobil box masuk ke arah pelabuhan Akau, terkadang ada mobil pribadi yang mengawal. Itu diduga oknum aparat,” katanya.

Sumber tersebut turut menyebut sejumlah inisial yang menurut keterangannya diduga berkaitan dengan aktivitas dan pengaturan di lapangan.

Namun, informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Jika benar terjadi, aktivitas distribusi barang ilegal melalui jalur pelabuhan rakyat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Padahal, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Batam terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

Ketentuan mengenai tindak pidana kepabeanan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sanksi pidana maupun denda dapat dikenakan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai jenis dan unsur pelanggarannya.

Baca Juga :  RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah perairan Batam.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai Batam, tetapi juga melibatkan Bea Cukai Kepri yang memiliki dukungan armada laut.

“Kami juga melakukan operasi laut bersama BC Kepri yang mempunyai armada laut besar untuk melakukan pengawasan di pintu keluar dan masuk. Contohnya, kemarin kita melakukan penindakan 1,5 juta batang rokok ilegal di kapal MV Ocean Porter,” ujar Setiawan Rosyidi.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan manajemen risiko. Luasnya wilayah FTZ Batam membuat petugas perlu melakukan analisis berdasarkan berbagai sumber informasi untuk menentukan titik dan objek pengawasan.

Baca Juga :  bright by PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman

“Pengawasan kita lakukan berdasarkan manajemen risiko. Dengan besarnya wilayah FTZ Batam, kami melakukan analisis dari berbagai sumber, salah satunya informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Setiawan menambahkan, Bea Cukai juga terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah Batam.

“Tidak itu saja, kami juga melakukan sinergi dengan APH lain seperti TNI, Polri dan Pemkot,” tegasnya.

Dengan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas bongkar muat barang ilegal di pelabuhan rakyat tersebut, masyarakat berharap pengawasan di kawasan pesisir dan pelabuhan-pelabuhan kecil dapat terus ditingkatkan.

Selain untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, pengawasan juga diperlukan guna memastikan fasilitas pelabuhan rakyat tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut juga perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang, sehingga informasi yang beredar tidak berhenti pada dugaan semata.(jri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles