23.8 C
New York
Selasa, Mei 19, 2026

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerja ke Disnakertrans Provinsi Kepri

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

Kunjungan ini dalam rangka mempererat hubungan sinergis dan silaturahmi dengan pemerintah provinsi guna perluasan cakupan kepesertaan perlindungan pekerja rentan di wilayah Kepulauan Riau.

Turut hadir mendampingi dalam kunjungan tersebut Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Romy Enriko, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sunjana.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengungkapkan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia terkhusus di wilayah Kepulauan Riau.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan, sesuai Undang undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga :  Sertu Rosdianto Suluhkan Nilai Luhur Pancasila di Kalangan Anak-anak di Kelurahan Air Jamban

Namun hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak patuh dan belum mendaftarkan para pekerjanya, ataupun perusahaan yang tidak tertib baik dari segi upah yang dilaporkan, jumlah karyawan yang didaftarkan dan program yang diikuti.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan hak perlindungan kepada masyarakat pekerja. Namun dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata, mengungkapkan bahwa pihaknya akan siap bekerja sama serta membantu dalam hal pengawasan dan pemeriksaan terkait perusahaan-perusahaan yang membandel dan tidak patuh dalam hal regulasi jaminan sosial.

Jika di telusuri, masih banyak perusahaan yang belum mendaftar, menunggak iuran dan perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) baik PDS upah, PDS pekerja dan PDS Program.

Baca Juga :  Satgas TMMD 128 Kodim Bengkalis Sukses Entaskan Rehab Musholla di Balai Pungut

Sehingga perlunya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama agar terpenuhinya hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial, terutama dari sektor jasa konstruksi, yang memiliki tingkat resiko kecelakaan yang cukup tinggi.

Mangara menjelaskan bahwa selain mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja, kedepan diharapkan seluruh Main Contractor memastikan para sub contactor yang ikut terlibat dalam pekerjaan proyek, wajib mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK.

“Karena hal tersebut berkaitan dengan keselamatan dan nyawa pekerja, untuk itu diharapkan seluruh Main Contractor memastikan para sub contactor yang ikut terlibat dalam pekerjaan proyek, wajib mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga hubungan sinergis yang telah terjalin baik dengan Pemerintah Provinsi guna perluasan cakupan kepesertaan perlindungan pekerja rentan di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam.

Baca Juga :  Kopda Yusup Suluhkan Nilai Luhur Pancasila di Kalangan Warga Balai Makam

Dengan terjalinnya sinergitas ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha dan memastikan setiap perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial serta memiliki pemahaman akan pentingnya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial merupakan hak normatif bagi setiap pekerja, BPJAMSOSTEK yang telah diamanahkan UU sebagai penyelenggara jaminan sosial akan memberikan perlindungan melalui kelima programnya dari resiko pekerjaan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” sebutnya.

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir dalam memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyrakat pekerja apabila terjadi resiko pekerjaan seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, maupun kematian” pungkas Suci.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles