23.8 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Cekcok Soal Tanah, Dua Pria Hajar Seorang Warga di Bathin Solapan

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis berhasil membekuk DT (24) dan PR (20) atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pemukulan terhadap seorang warga di Bathin Solapan, Senin (22/11).

Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis – Riau. DT dan PR dibekuk berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/238 /IX/2021/SPKT/RIAU/ RES-BKS/SEKMANDAU yang dilayangkan oleh korban berinisial JS (36) yang disaksikan oleh IPP (31).

Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP mengakui kabar itu. Ia menegaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi kriminal sebagaimana disangkakan dalam Pasal 170 KUHPidana.

Baca Juga :  Roby Kurniawan; Mari Pertahankan Pancasila Dengan Mengamalkan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya

“Sebagaimana dilaporkan, diduga telah terjadi tindak pidana berupa pemukulan terhadap korban di Kecamatan Bathin Solapan sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (25/9). Saat itu, korban dan para tersangka sedang berada di sebuah warung dan terlibat percekcokan,” kata Kapolsek Mandau, Selasa (23/11).

Tersangka pemukulan yang diamankan petugas | Foto: Bres

Adu mulut antar korban dan kedua tersangka kian klimaks, adapun yang dipersoalkan yakni polemik tanah. Cekcok tak berujung membuat terlapor (diduga) mendaratkan sebuah pukulan mentah ke arah wajah kiri korban.

Bukannya melerai, beberapa teman terlapor bahkan ikut menghajar hingga korban mengalami kesakitan pada bagian wajah, kepala, badan dan punggung akibat dugaan pemukulan yang dilancarkan secara bersama-sama ini.

“Melihat korban dipukuli, pemilik warung berusaha melerai dan membubarkan seluruh pihak yang terlibat. Dan atas kejadian inilah, korban kemudian melayangkan laporan dengan ke kantor (Mapolsek Mandau),” ujarnya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Jarmin Menyapa Warga Ranai di Warung Kopi

Menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanitreskrim IPTU. Firman, SH segera melakukan penyelidikan guna memburu para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi sarat kriminalitas tersebut.

Tersangka pemukulan yang diamankan petugas | Foto: Bres

Hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka terlacak oleh petugas. Tak mengulur waktu, petugas segera menangkap para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“DT dan PR ditangkap di Desa Bumbung sekira pukul 15.30 WIB. Saat diamankan dan diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh korban,” kata IPTU. Firman menambahkan.

Setelahnya, kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna kepentingan pengidikan lebih lanjut. “Setelah diamankan, langsung dibawa ke kantor. Sedang diperiksa,” pungkasnya.(Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles