16.4 C
New York
Rabu, Oktober 9, 2024

Buang Sampah Sembarangan, Warga Duri Bakal Didenda Rp2,5 Juta

CENTRALNEWS.ID, DURI – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Mandau – Duri, Kabupaten Bengkalis tengah gencar-gencarnya menggalakkan aksi sosial peduli lingkungan.

Giat ini diwujudkan dengan membersihkan tumpukan, bahkan hamparan sampah yang kerap mencoreng estetika wilayah berjuluk Kota Minyak tersebut.

Mulai dari serakan sampah di lapangan terbuka, di bawah rangkaian pipa minyak, sampai dengan endapan sampah di aliran air atau drainase terus disasar pemerintah dengan melibatkan kinerja personel Kelurahan, UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kebersihan Kecamatan Mandau, psrangkat RT/RW, Pihak Swasta dan segenap masyarakat di Kecamatan Mandau.

Bupati Bengkalis dan Camat Mandau meninjau drainase di wilayah Kelurahan Babussalam – Duri | Foto: Bres

Bahkan, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., M.MP dan Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si ikut langsung dalam giat tersebut beberapa waktu belakangan.

Baca Juga :  Cermin Kembali Blusukan ke Tengah Masyarakat, Janji Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Sempat bergiat di jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, kemudian sekira pukul 08.00 WIB pagi tadi, pasukan tersebut kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Balik Alam, Minggu (8/8).

Aksi-aksi tersebut digencarkan untuk mewujudkan wilayah Kecamatan Mandau terbebas dari sampah dan potensi banjir sebagai dampak panjangnya. “Mewujudkan Kecamatan Mandau bebas sampah dan banjir merupakan arahan dan harapan langsung dari Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarni. Langkah inilah yang kita lakukan,” kata Camat Mandau Riki Rihardi, melalui Kasi Kesosbud, Yoan Dema.

Giat gotong-royong di Kecamatan Mandau, Duri | Foto: Bres

Wujud ketegasan, setelah membersihkan serakan sampah di simpang jalan Rangau, jajaran ini langsung memasang spanduk imbauan penting di lokasi yang kerap disasar warga sekitar untuk membuang sampah.

Adapun imbauan tersebut berisi peringatan agar warga tak sembarangan membuang sampah, terlebih di sekitar fasilitas umum maupun objek vital nasional seperti areal perusahaan minyak bumi, serta areal perpipaan minyak.

Baca Juga :  Tak Ingin Sia-siakan Potensi Laut Natuna, Cen Sui Lan Bakal Jadikan Prioritas

Bila melanggar, pemerintah menyiapkan denda sebesar Rp2,5 juta, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dilarang buang sampah sembarangan, denda Rp2.500.000 sesuai dengan Perda Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,” ucap Yoan menegaskan imbauan tersebut.

Giat gotong-royong di Kecamatan Mandau, Duri | Foto: Bres

Ia berharap, peringatan ini bisa menjerakan para pembuang sampah yang kerap mengotori lingkungan dan mencoreng estetika wilayah.

Selain itu, giat ini juga dilakukan untuk memaksimalkan kebersihan lingkungan sempena menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-76 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.

“Giat ini juga kita gencarkan sempena menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 mendatang. Jadi, lingkungan kita lebih bersih dan sehat di momen kemerdekaan,” paparnya.

Baca Juga :  Profil Singkat dan Bekal Cen Sui Lan Menangkan Pilkada Natuna

Yoan berharap, kesadaran masyarakat bisa lebih terbangun dalam menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan dengan beragam aksi, imbauan bahkan peringatan berujung penerapan sanksi dan denda oleh pemerintah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Giat gotong-royong di Kecamatan Mandau, Duri | Foto: Bres

“Semoga seluruh giat yang dilakukan bisa lebih menyadarkan warga akan pentingnya menjaga kebersihan dan tidak sembarangan membuang sampah. Ingat, kebersihan pangkal kesehatan. Seraya itu, kita semua harus ikut serta dalam bergotong-royong untuk mewujudkan Kecamatan Mandau bebas sampah dan menjadi wilayah bersanitasi tinggi,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles