CENTRALNEWS.ID, BATAM – Jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga beroperasi dengan kendali dari Malaysia berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang menyasar sejumlah lokasi di Kota Batam. Salah satu lokasi penggerebekan berada di kawasan pertokoan Sakura Permai, Jumat (31/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang disebut berinisial AJ dan DA. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Modus penyamaran juga terungkap, salah satunya dengan menggunakan kemasan makanan kering dalam bentuk sachet yang diduga berisi metamfetamin.
Selain itu, aparat menyita cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti lain yang ditemukan berupa alat hisap sabu atau bong, psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 tablet, serta sejumlah plastik yang diduga digunakan untuk mengemas barang terlarang.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi yang dilakukan BNN di empat lokasi berbeda di Batam sejak 28 Juli 2026. Keempat lokasi tersebut diduga dimanfaatkan jaringan untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika.
Dari rangkaian penggerebekan, petugas berhasil mengamankan enam tersangka. Sementara itu, dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran aparat.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut cukup beragam. Di antaranya 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta 12 botol vial etomidate dengan berat keseluruhan mencapai 226 gram.
Petugas juga menemukan 86 tablet Happy Five (H5), 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape, sembilan bong, tiga alat press plastik dan enam timbangan digital.
Berbagai jenis kemasan makanan turut diamankan karena diduga digunakan sebagai bagian dari modus penyamaran barang terlarang agar dapat melewati pemeriksaan.
Menurut Aswin, jaringan tersebut diduga memperoleh cartridge vape berisi etomidate maupun cairan etomidate dari Malaysia. Barang kemudian dibawa masuk ke wilayah Batam melalui jalur laut tidak resmi.
Jalur yang digunakan disebut merupakan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai pelabuhan tikus. Modus tersebut diduga dipilih untuk menghindari pengawasan dan pemeriksaan petugas di jalur resmi.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena selain melibatkan narkotika konvensional, jaringan tersebut juga diduga memanfaatkan produk vape dan berbagai bentuk kemasan sebagai sarana penyamaran dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan tersebut, termasuk memburu dua WNA yang diduga memiliki peran sebagai pemasok utama.(bur)

