CENTRALNEWS.ID, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan melalui rapat bersama berbagai pemangku kepentingan, Jumat (17/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Djoko Mulyono, didampingi Wakil Ketua Pansus, Suryanto, serta dihadiri anggota pansus dan tim hukum Pemerintah Kota Batam.
Dalam rangka memperkaya substansi regulasi, Pansus turut melibatkan pelaku usaha properti, di antaranya Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Khusus Batam serta Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) Khusus Batam.
Keterlibatan pengembang dinilai krusial karena mereka merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan implementasi aturan terkait PSU di lapangan.
Djoko Mulyono menyampaikan optimisme bahwa proses pembahasan Ranperda dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Ia menilai berbagai masukan yang dihimpun sejauh ini telah memperkaya dan mempertajam isi regulasi.
Menurutnya, REI dan Apersi memiliki peran strategis karena perumahan yang mereka kembangkan menjadi objek utama dalam pengaturan PSU.
Oleh sebab itu, pandangan dan pengalaman mereka di lapangan sangat dibutuhkan, termasuk dalam mengidentifikasi kendala serta mencari solusi terkait penyediaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Masukan dari para pengembang sangat penting untuk memastikan aturan ini tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan di lapangan,” ungkapnya.
Melalui forum ini, Pansus berharap Ranperda yang tengah disusun mampu menjadi payung hukum yang komprehensif, aplikatif, serta mampu menjawab berbagai persoalan terkait penyediaan dan pengelolaan PSU perumahan di Batam.(ham)


