CENTRALNEWS.ID, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi guna membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Rabu (1/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, serta dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, bersama sejumlah anggota Bapemperda lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Siti Nurlailah menekankan bahwa persoalan sampah menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Selain menjadi prioritas pemerintah, isu ini juga kerap menjadi sorotan masyarakat.
Ia menilai, persoalan persampahan di Batam memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga membutuhkan penanganan yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis di lapangan, tetapi juga penguatan regulasi yang mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat.
“Kami mendorong agar solusi yang dihasilkan bersifat menyeluruh dan komprehensif, serta didukung landasan hukum yang kuat sehingga implementasinya bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bapemperda memberikan ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis sebagai dasar penguatan revisi aturan tersebut.
Melalui pembaruan Perda ini, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Batam dapat semakin optimal, efektif, serta mampu menjawab tantangan lingkungan di masa mendatang.(ham)


