7.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Angkut Kayu Olahan Hasil Pembalakan Liar, Dua Pria Dibekuk Polisi

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis tak ada hentinya dalam penegakan hukum di wilayah berjuluk Negeri Junjungan.

Salah satu upaya yang dilakukan beberapa waktu lalu, ialah aksi penangkapan terhadap Mu dan Ir yqng diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembalakan liar atau Illegal Logging pada kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis – Riau.

Ya, keduanya terlibat dalam sangkaan aksi itu dan mengaku bertugas untuk mengangkut kayu hasil olahan dari aksi pembalakan liar. Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT membenarkan hal itu.

“Mu dan Ir berperan sebagai juru angkut kayu hasil olahan yang bersumber dari kawasan Hutan Produksi di wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil,” kata AKBP. Hendra, didampingi Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH, Senin (30/8).

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, ia menceritakan bahwa aksi itu diungkap atas dasar laporan polisi bernomor: LP/09/VIII/ 2021/RIAU/RES-BKS/SEK-SIAK-KECIL yang dilayangkan 11 Agustus silam.

Pengungkapan kasus illegal logging oleh Polres Bengkalis | Foto: Bres

Awalnya, sekira pukul 15.00 WIB diterima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pembalakan liar di desa tersebut, Minggu (6/8) lalu. Kemudian, keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB Kapolsek Siak Kecil IPDA. L. Nevin, S.Tr.K bersama dengan 11 personelnya melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima, Senin (7/8).

“Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu, red), personel kita di Siak Kecil langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat terkait aksi illegal logging,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Setibanya di lokasi, jajaran tersebut mendapati banyak tumpukan kayu olahan jenis papan yang diduga bersumber dari tindak pembalakan liar pada kawasan tersebut. Setelahnya, Kapolsek Siak Kecil itu memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berselang beberapa waktu kemudian, tim operasional Polsek Siak Kecil kembali ke lokasi guna kepentingan penyelidikan, Rabu (11/8). Kala itu pula, petugas mendapati Mu dan Ir tengah beraksi dengan modus operandi hendak mengangkut kayu hasil olahan tersebut ke kilang.

“Kedua juru angkut kayu ini pun dibawa ke Mapolsek Siak Kecil untuk dimintai keterangannya,” ucap Kapolres.

Selain membawa keduanya, petugas juga mengamankan kendaraan pengangkut jenis sepeda kargo rakitan dan 1,5 ton kayu olahan jenis campuran. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Siak Kecil, kedua oknum ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mu dan Ir dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles