CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Zo (55), warga Kampung Bakti, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara ini diamankan oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (26/8) lalu.
Ia diamankan oleh personel dari Korps Adhyaksa yang dipimpin Kasi Pidum Immanuel Tarigan, SH., MH. Pria berusia lebih dari setengah abad ini diamankan lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penjualan (menjual) tanah orang lain untuk keuntungan sendiri.
“Posisi kasus ini telah ditegaskan oleh Yang Mulia pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Kemudian, kasus itu dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan putusan bernomor: 623/K/PID/2020 yang ditetapkan 26 Agustus 2021 lalu,” kata Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH, Selasa (31/8).
Jaksa Isnan menyebutkan, setelah MA menguatkan putusan PT Riau, personel tersebut langsung menjemput Zo dari kediamannya di wilayah Rupat Utara. Terpidana dalam kasus Stellionaat ini diciduk dengan prosedur yang tepat.
Sebelum menjemput Zo, petugas terlebih dahulu menembuskan pemberitahuan kepada keluarganya. Hal itu dilakukan agar pihak keluarga kooperatif dan melancarkan proses penjemputan terhadapnya.
Saat tiba di lokasi, petugas malah mendapat perdebatan sengit dari pihak keluarga. Mereka yang tak terima terus menarik Zo agar tidak dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
Selain beradu mulut, beberapa orang di lokasi tampak merekam proses penjemputan. Rekaman itu kini viral di beranda sosial media dan terkesan mempertontonkan bahwa proses penjemputan sarat pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Isnan menyerukan bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedural (SOP) yang berlaku. “Bahkan, tim kita bekerja dengan dasar keputusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Lalu, apa yang salah dan diperdebatkan?,” cetus Kasi Intelijen Kejari Bengkalis ini.
Dalam kasus yang menyeret namanya, Zo dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Guna menjalani hukumannya, ia pun dijemput oleh petugas dengan penjelasan rinci terlebih dahulu. Namun lagi-lagi, pengertian dan penjelasan yang dipaparkan oleh Immanuel kala itu tak digubris oleh pihak keluarga.
Adu mulut berlanjut. Pada detik-detik dalam cuplikan video yang telah dibagikan meluas di lini masa sosial media ini, terlihat aksi keluarga Zo yang tak terima dengan penjemputan itu. Bahkan, mereka memaksa ikut dan berupaya naik ke kendaraan yang menjemput terpidana ini.
Dengan segenap upaya, Zo akhirnya berhasil dibawa oleh petugas. Guna memastikan kesehatannya, terlebih dahulu ia dibawa ke RSUD Bengkalis sekira pukul 23.00 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti Negatif COVID-19.
“Selain itu, secara keseluruhan kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat dan bisa melanjutkan perjalanan menuju Lapas,” seru Isnan.
Terkait sejumlah berita dan video, serta rumor yang beredar terkait penangkapan itu, Kasi Pidum Immanuel Tarigan yang dihubungi lewat telepon selularnya mengaku bahwa seluruh prosedur tak sama sekali menyalahi aturan.
“Sebelum diamankan, pemberitahuan sudah kita sampaikan. Kemudian, kita menjemput beliau atas dasar keputusan MA yang menguatkan hasil putusan dari PT. Kemudian, kita tidak anarkis. Malah, kita tetap santun dan menghargai keluarga terpidana,” jelas Immanuel.
“Jadi, kalaupun ada berita atau video sumir yang tujuannya mengkritik kinerja kita saat penjemputan itu, sebaiknya tak perlu direspon. Kita sudah bekerja maksimal dan sesuai SOP. Bahkan, atasan mengapresiasi atas terlaksananya tugas dengan baik. Sejauh ini, semua baik dan terkendali. Kepada keluarga terpidana, juga sudah kita komunikasikan agar video-video tersebut tak perlu disebar-luaskan karena hanya akan memicu kesalahpahaman yang lebih luas. Atas perhatian dan kesepahamannya kami ucap terima kasih,” pungkasnya.(*)