21.1 C
New York
Rabu, April 15, 2026

Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 6 WNA Diamankan Imigrasi Batam

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian operasi pengawasan yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026.

Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan warga negara China, sementara satu lainnya berasal dari Malaysia.

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang diperkuat melalui Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan secara nasional.

“Dalam periode tersebut, petugas kami mengamankan enam WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dari indikasi awal, terdapat penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya saat pemaparan kasus di Aula Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Dandim 0303 Bengkalis Dampingi Silahturahmi Irdam XIX/TT di Negeri Junjungan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, seperti Visa on Arrival (VoA).

Namun, aktivitas yang mereka lakukan diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Ada yang masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi diduga bekerja sebagai tenaga konstruksi di kawasan industri. Selain itu, ada juga yang beraktivitas sebagai pelatih olahraga tanpa izin resmi,” jelasnya.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagian WNA tersebut diamankan di kawasan industri di Batam, termasuk di wilayah Kecamatan Sagulung dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas kerja yang dilakukan tanpa dilengkapi dokumen izin kerja yang sah.

Baca Juga :  Jawab Kekhawatiran Publik, BP Batam Pastikan Penataan Pot Bougenville Gunakan Dana CSR

Selain itu, dua WNA asal China yang diamankan pada Maret 2026 juga diduga terlibat dalam pelanggaran serupa.

Mereka ditemukan berada di area proyek industri dan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Batam.

Pihak imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar aturan.

“Langkah yang akan diambil kemungkinan berupa tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi,” tegas Wahyu.

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan maupun pihak yang menjadi penjamin tenaga kerja asing agar memastikan seluruh dokumen keimigrasian dan perizinan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada penjamin, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan aktivitas WNA sesuai izin. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapal Terseret Arus Hingga Malaysia, Dua Nelayan Karimun Diselamatkan Lewat Diplomasi

Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di Indonesia, dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan dukungan terhadap iklim investasi.(ham)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles